Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
164/Pdt.P/2025/PN Sgi HENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 164/Pdt.P/2025/PN Sgi
Tanggal Surat Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HENDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan Nama Orang Tua Laki-Laki Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 1107-LT-01122025-0007, tertanggal 01 Desember 2025 atas nama HENDI;
  3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan Nama Orang Tua Laki-Laki Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 1107-LT-01122025-0007, tertanggal 01 Desember 2025 atas nama HENDI, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-01122025-0007, tertanggal 01 Desember 2025 atas nama HENDI, dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran pemohon yang baru yang semula tercantum Nama Orang Tua Laki-Laki Pemohon HASBI adalah  keliru, seharusnya Nama Orang Tua Laki-Laki Pemohon yang sebenarnya adalah MUHAMMAD ALI;
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak