Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan Nama, Tempat, Tanggal Lahir serta Nama Orang Tua Laki-Laki dan Nama Orang Tua Perempuan pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor1107-LT-22032024-0004, tertanggal 22 Maret 2024 atas nama FADIL;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan Nama, Tempat, Tanggal Lahir serta Nama Orang Tua Laki-Laki dan Nama Orang Tua Perempuan pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-22032024-0004, tertanggal 22 Maret 2024 atas nama FADIL, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-22032024-0004, tertanggal 22 Maret 2024 atas nama FADIL dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang baru yang semula tercantum Nama, Tempat, Tanggal Lahir serta Nama Orang Tua Laki-Laki dan Nama Orang Tua Perempuan pemohon adalah keliru, yang semula tercantum Nama, Tempat, Tanggal Lahir Pemohon adalah FADIL, ADAM, 08-10-1988, serta Nama Orang Tua Laki-Laki dan Nama Orang Tua Perempuan pemohon yang semula adalah MALIM dan HARIANI seharusnya Nama, Tempat, Tanggal Lahir Pemohon yang sebenarnya adalah FADHIL, MEUCAT ADAN, 17-08-1988, serta Nama Orang Tua Laki-Laki dan Nama Orang Tua Perempuan pemohon yang sebenarnya adalah ABDURRAHMAN dan FATIMAH YAKOB;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
|