| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan Nama dan Tanggal Lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-03122024-0020, tertanggal 04 Desember 2024 atas nama MUCHTAR A;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan Nama dan Tanggal Lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-03122024-0020, tertanggal 04 Desember 2024 atas nama MUCHTAR A, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-03122024-0020, tertanggal 04 Desember 2024 atas nama MUCHTAR A dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran pemohon yang baru yang semula tercantum Nama dan Tanggal Lahir Pemohon MUCHTAR A dan tanggal lahir 01 JULI 1971 adalah keliru, seharusnya Nama dan Tanggal Lahir Pemohon yang sebenarnya adalah MUCHTAR dan tanggal lahir 06 JULI 1969;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
|