Dakwaan |
A. IDENTITAS TERDAKWA:
Nama Terdakwa
|
: RAMLI Alias ALI Bin SUGITO
|
Nomor Identitas
|
: 1107142612820002
|
Tempat Lahir
|
: Stabat
|
Umur / Tanggal Lahir
|
: 41 Tahun / 26 Desember 1982
|
Jenis Kelamin
|
: Laki-laki
|
Kebangsaan
|
: Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
: Gampong Meunasah Teungoh Beureuleung Kec.
Grong-Grong Kab.Pidie
|
Agama
|
: Islam
|
Pekerjaan
|
: Sopir
|
Pendidikan
|
: SD (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
1. Penangkapan : tanggal 02 Januari 2024
- Penahanan
- Ditahan oleh Penyidik : Rutan, sejak tanggal 03 Januari 2024 s/d 22 Januari 2024
- Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 23 Januari 2024 s/d 02 Maret 2024
- Ditahan oleh PU : Rutan, sejak tanggal 01 Maret 2024 s/d 20 Maret 2024
- DAKWAAN:
Kesatu :
--------Bahwa terdakwa Ramli Alias Ali Bin Sugito pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Gampong Teubeng Mesjid Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli Kelas I B yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, memproduksi, memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa menghubungi saudara Imam (yang sampai saat ini belum ditangkap polisi/DPO) melalui handphonenya untuk memesan Rokok merk Camclar yang tidak mencatumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar sesuai dengan standar perundang-undangan Kesehatan sebanyak 10 (sepuluh) Dus yang berisi 500 (lima ratus) slop.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 00.30 WIB Imam (yang sampai saat ini belum ditangkap polisi/DPO) membawa rokok pesanan tersebut dengan menggunakan Mobil Issuzu Traga warna putih ke rumah terdakwa di Gampong Menasah Teungoh Beureuleung Kecamatan Grong Grong Kabupaten Pidie;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Kemudian keesokan paginya sekira pukul 08.30 WIB terdakwa berangkat dari rumahnya menggunakan Mobil Toyota Kijang Nomor Polisi BL 827 JY menuju Gampong Teubeng Mesjid Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie dengan maksud untuk mengedarkan 7 (tujuh) Dus Rokok Merk Camclar warna merah tersebut di seputaran wilayah Kecamatan Grong-Grong Kabupaten Pidie;----------------------------------------
- Lalu sekira pukul 10.00 WIB saat terdakwa berhenti di warung kopi Gampong Teubeng Mesjid, tiba-tiba datang anggota Satreskrim Polres Pidie dan langsung menanyakan ke terdakwa "barang apa yang kamu muat dan kamu angkut" dan dijawab terdakwa “barang yang saya muat 7 (tujuh) dus rokok merk camclar warna merah” dan terdakwa juga mengaku masih menyimpan 3 (tiga) dus rokok lagi di rumahnya, yang selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke polres pidie guna penyidikan lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa melakukan kegiatan mengedarkan rokok merk camclar warna merah tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar sesuai dengan standar perundang-undangan Kesehatan.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 437 Ayat (1) Jo Pasal 150 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------
Atau
Kedua :
--------Bahwa terdakwa Ramli Alias Ali Bin Sugito pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Gampong Teubeng Mesjid Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli Kelas I B yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan kegiatan usaha perdagangan yang tidak memiliki ijin di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa menghubungi saudara Imam (yang sampai saat ini belum ditangkap polisi/DPO) melalui handphonenya untuk memesan Rokok merk Camclar yang tidak mencatumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar sesuai dengan standar perundang-undangan Kesehatan sebanyak 10 (sepuluh) Dus yang berisi 500 (lima ratus) slop.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 00.30 WIB Imam (yang sampai saat ini belum ditangkap polisi/DPO) membawa rokok pesanan tersebut dengan menggunakan Mobil Issuzu Traga warna putih ke rumah terdakwa di Gampong Menasah Teungoh Beureuleung Kecamatan Grong Grong Kabupaten Pidie;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Kemudian keesokan paginya sekira pukul 08.30 WIB terdakwa berangkat dari rumahnya menggunakan Mobil Toyota Kijang Nomor Polisi BL 827 JY menuju Gampong Teubeng Mesjid Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie dengan maksud untuk memperdagangkan 7 (tujuh) Dus Rokok Merk Camclar warna merah tersebut di seputaran wilayah Kecamatan Grong-Grong Kabupaten Pidie;-------------------------------
- Lalu sekira pukul 10.00 WIB saat terdakwa berhenti di warung kopi Gampong Teubeng Mesjid, tiba-tiba datang anggota Satreskrim Polres Pidie dan langsung menanyakan ke terdakwa "barang apa yang kamu muat dan kamu angkut" dan dijawab terdakwa “barang yang saya muat 7 (tujuh) dus rokok merk camclar warna merah” dan terdakwa juga mengaku masih menyimpan 3 (tiga) dus rokok lagi di rumahnya, yang selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke polres pidie guna penyidikan lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam melakukan kegiatan usaha Perdagangan dibidang perdagangan dari pejabat yang berwenang.-------------------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.-------------------
Atau
Ketiga :
--------Bahwa terdakwa Ramli Alias Ali Bin Sugito pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Gampong Teubeng Mesjid Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli Kelas I B yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, memproduksi dan/atau mengedarkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa menghubungi saudara Imam (yang sampai saat ini belum ditangkap polisi/DPO) melalui handphonenya untuk memesan Rokok merk Camclar yang tidak mencatumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar sesuai dengan standar perundang-undangan Kesehatan sebanyak 10 (sepuluh) Dus yang berisi 500 (lima ratus) slop.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 00.30 WIB Imam (yang sampai saat ini belum ditangkap polisi/DPO) membawa rokok pesanan tersebut dengan menggunakan Mobil Issuzu Traga warna putih ke rumah terdakwa di Gampong Menasah Teungoh Beureuleung Kecamatan Grong Grong Kabupaten Pidie;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Kemudian keesokan paginya sekira pukul 08.30 WIB terdakwa berangkat dari rumahnya menggunakan Mobil Toyota Kijang Nomor Polisi BL 827 JY menuju Gampong Teubeng Mesjid Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie dengan maksud untuk mengedarkan 7 (tujuh) Dus Rokok Merk Camclar warna merah tersebut di seputaran wilayah Kecamatan Grong-Grong Kabupaten Pidie;----------------------------------------
- Lalu sekira pukul 10.00 WIB saat terdakwa berhenti di warung kopi Gampong Teubeng Mesjid, tiba-tiba datang anggota Satreskrim Polres Pidie dan langsung menanyakan ke terdakwa "barang apa yang kamu muat dan kamu angkut" dan dijawab terdakwa “barang yang saya muat 7 (tujuh) dus rokok merk camclar warna merah” dan terdakwa juga mengaku masih menyimpan 3 (tiga) dus rokok lagi di rumahnya, yang selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke polres pidie guna penyidikan lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengedarkan barang berupa Rokok Merk Camclar warna merah tidak sesuai persyaratan yang ditentukan.-----------------------------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.-------------------
Sigli, 08 Maret 2024
PENUNTUT UMUM
|
|
SUKRIYADI, S.H.,M.H.
Jaksa Muda NIP. 197404172000031002
|
|