Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2025/PN Sgi WAHYUDDIN, S.H. 1.FAUZAN CHALILY BIN SUFYAN
2.MULYADI BIN ABU BAKAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 66/Pid.B/2025/PN Sgi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 35/L.1.11/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYUDDIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAUZAN CHALILY BIN SUFYAN[Penahanan]
2MULYADI BIN ABU BAKAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

A. Identitas Terdakwa:

I.

Nama Terdakwa

:

Fauzan Chalily Bin Sufyan

 

Tempat lahir

:

Grong-grong

 

Umur/ Tanggal Lahir  

:

25 Tahun/ 09 Oktober 1999

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Gp. Grong-grong Kec. Grong-grong Kab. Pidie

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Belum/ Tidak Bekerja

 

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

 

 

 

II.

Nama Terdakwa

:

Mulyadi Bin Abu Bakar

 

Tempat lahir

:

Grong-grong

 

Umur/ Tanggal Lahir  

:

41 Tahun/ 01 Januari 1984

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Gp. Grong-grong Kec. Grong-grong Kab. Pidie

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Petani/ Pekebun

 

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

B. Penahanan : (rutan)

1.

Penyidik

:

Tanggal 26 April 2025 s/d tanggal 15 Mei 2025

2.

Perpanjangan Kejaksaan

:

Tanggal 16 Mei 2025 s/d tanggal 24 Juni 2025

3.

Jaksa Penuntut Umum

:

Tanggal 18 Juni 2025 s/d tanggal 07 Juli 2025

 

C. Dakwaan

 

Bahwa terdakwa I Fauzan Chalily Bin sofyan dan Terdakwa II Mulyadi Bin Abu Bakar pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 04:00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025, bertempat di depan Toko Obat Aliva Tepatnya di Pasar Grong-grong Kec. Grong-grong Kab. Pidie, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang untuk mengadili, pencurian atau mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dilakukan oleh dua orang atau lebih; yang masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 04:00 Wib, Terdakwa I Fauzan Chalily Bin Sufyan dan Terdakwa II Mulyadi Bin Abu Bakar pergi ke Pasar Grong-Grong Gampong Grong-Grong Kec. Grong-Grong Kab. Pidie untuk mengambil Ikan, namun dikarenakan tidak ada ikan, para terdakwa kembali dan pada saat melintas di depan Toko Apotik Obat Aliva tepatnya di Pasar Grong-Grong Gampong Grong-Grong Kec. Grong-Grong Kab. Pidie, para terdakwa berhenti dan mengamati situasi sekitar untuk memastikan tidak ada orang melihat.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa  I Fauzan Chalily Bin Sufyan menyingkap kain terpal yang menutup rak depan toko, setelah mengetahui bahwa isi didalam rak tersebut berupa rokok, kemudian Terdakwa  I Fauzan Chalily Bin Sufyan mengikat lubang pintu tempat gembok toko tersebut dengan kawat besi dengan maksud apabila pemiliknya terbangun tidak bisa keluar dari toko tersebut, sedangkan Terdakwa II Mulyadi Bin Abu Bakar memantau keadaan sekitar.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I Fauzan Chalily Bin Sufyan mencongkel/ merusak kunci kaca lemari rokok yang ada didepan Toko Apotik Obat Aliva dan mendorong pintu rak kaca hingga pintu tersebut rusak dan terbuka, kemudian Terdakwa  I Fauzan Chalily Bin Sufyan mengambil rokok yang ada didalam rak tersebut dan memasukkannya kedalam karung pupuk warna putih yang dipegang oleh Terdakwa II Mulyadi Bin Abu Bakar, yang mana karung tersebut diambil oleh Terdakwa II Mulyadi Bin Abu Bakar didepan toko disebelah Toko Apotik Obat Aliva, setelah mengambil semua rokok didalam rak tersebut, Terdakwa  I Fauzan Chalily Bin Sufyan dan Terdakwa II Mulyadi Bin Abu Bakar pergi meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut saksi korban Salman Bin Harun mengalami kerugian lebih kurang sekira Rp. 5.175.000 (lima juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 Ayat (1) Ke-4, Ke-5 KUHPidana.

 

 

Sigli, 24 Juni 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

  WAHYUDDIN, S.H.

JAKSA MADYA NIP. 19720729 199303 1 001

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya