Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan Nama Anak-Anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak-anak Pemohon Nomor: 1107-LT-03072023-0004 tertanggal 03-07-2023 atas nama CUT NAJIWA ZAHIRA dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-03072023-0005 tertanggal 03-07-2023, atas nama cut najiwa nazira;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan Nama Anak-Anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak-anak Pemohon Nomor: 1107-LT-03072023-0004 tertanggal 03-07-2023 atas nama CUT NAJIWA ZAHIRA dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-03072023-0005 tertanggal 03-07-2023 atas nama cut najiwa nazira, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran anak-anak Pemohon Nomor: 1107-LT-03072023-0004 tertanggal 03-07-2023 atas nama CUT NAJIWA ZAHIRA dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-03072023-0005 tertanggal 03-07-2023, atas nama cut najiwa nazira, dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) pemohon yang baru yang semula tercantum nama anak-anak pemohon CUT NAJIWA ZAHIRA dan cut najiwa nazira menjadi nama anak-anak pemohon yang sebenarnya CUT NAJWA ZAHIRA dan cut najwa nazira;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
|