| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan Nama dan Tanggal Lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-12112025-0019, tertanggal 12 November 2025 atas nama NURLINA;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan Nama dan Tanggal Lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-12112025-0019, tertanggal 12 November 2025 atas nama NURLINA, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-12112025-0019, tertanggal 12 November 2025 atas nama NURLINA dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran pemohon yang baru yang semula tercantum Nama dan Tanggal Lahir Pemohon NURLINA dan tanggal lahir 01 Juli 1973 adalah keliru, seharusnya Nama dan Tanggal Lahir Pemohon yang sebenarnya adalah AGUSLINA CUT AMAT dan tanggal lahir 27 Agustus 1973;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
|