|
C.
|
DAKWAAN
Bahwa terdakwa Muhammad Kafrawi Bin Ilyas pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam Bulan Maret 2025 sekitar pukul 11.00 WIB atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Gampong Tanjong Kec Kembang Tanjong Kabupaten Pidie atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan ”membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan” yang perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam bulan Maret tahun 2025 sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa Muhammad Kafrawi Bin Ilyas menghubungi saksi Saryunis Bin M. Yusuf (berkas penuntutan terpisah) untuk meminjam uang sebanyak Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) namun saksi Saryunis mengatakan sedang tidak mempunyai uang lalu keesokan harinya saksi Saryunis menghubungi menyampaikan saksi Saryunis tidak ada uang namun dirinya mempunyai emas lalu menyuruh terdakwa Muhammad Kafrawi menemuinya lalu sekitar pukul 22.30 WIB terdakwa Muhammad Kafrawi bertemu dengan saksi Saryunis di Mesjid Kembang Tanjong Kec Kembang Tanjong Kab Pidie lalu saksi Saryunis menyampaikan telah mengambil emas milik orang tanpa seizin pemiliknya lalu menyuruh kepada terdakwa Muhammad Kafrawi untuk menjualnya kemudian terdakwa Muhammad Kafrawi menyetujuinya lalu keesokan harinya terdakwa Muhammad Kafrawi menemui saksi Saryunis dirumahnya lalu saksi Saryunis menyerahkan 1 (satu) buah cincin emas kepada terdakwa Muhammad Kafrawi untuk dijual. Selanjutnya sekitar pukul 21.30 WIB terdakwa pergi menuju ke Medan untuk menjual cincin emas seberat 3 (tiga) mayam tersebut ke salah satu toko emas yang berada di Medan dengan harga Rp 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) lalu uang tersebut terdakwa Muhammad Kafrawi serahkan kepada saksi Saryunis dan terdakwa Muhammad Kafrawi mendapatkan upah sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) lalu berselang 1 (satu) minggu kemudian saksi Saryunis kembali menyuruh terdakwa Muhammad Kafrawi untuk menjual 1 (satu) buah kalung emas kemudian terdakwa Muhammad Kafrawi menjual 1 (satu) buah kalung emas seberat 3 (tiga) mayam di toko emas di medan seharga Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan terdakwa Muhammad Kafrawi mendapat upah sebanyak Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) lalu 1 (satu) minggu kemudian saksi Saryunis kembali menyuruh terdakwa Muhammad Kafrawi untuk menjual 1 (satu) buah kalung emas kemudian terdakwa Muhammad Kafrawi menjual 1 (satu) buah kalung emas seberat 10 (sepuluh) mayam di toko emas di medan seharga Rp 49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah) dan terdakwa Muhammad Kafrawi mendapat upah sebanyak Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) lalu 1 (satu) minggu kemudian saksi Saryunis kembali menyuruh terdakwa Muhammad Kafrawi untuk menjual 1 (satu) buah kalung emas kemudian terdakwa Muhammad Kafrawi menjual 1 (satu) buah kalung emas seberat 10 (sepuluh) mayam di toko emas di medan seharga Rp 49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah) dan terdakwa Muhammad Kafrawi mendapat upah sebanyak Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP------------------------------------
|
|