Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2024/PN Sgi 1.YUDHA UTAMA PUTRA, S.H
2.T. TARMIZI, S.H
MUSTAQIM Bin YAHYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2024/PN Sgi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 463/L.1.11.8/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDHA UTAMA PUTRA, S.H
2T. TARMIZI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSTAQIM Bin YAHYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

 

Nama Terdakwa

:

MUSTAQIM BIN YAHYA

Nomor Identitas

:

1171022011870002

Tempat Lahir

:

Sigli

Umur/Tanggal Lahir

:

36 Tahun / 20 November 1987

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Gampong Mns Paru Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

 

 

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

 

1.

Penangkapan

:

10 Januari 2024

 

 

 

2.

Penahanan

   

 

 

 

Ditahan Oleh Penyidik

 

Rutan sejak

:

11 Januari 2024 s/d 30 Januari 2024

 

 

 

 

 

 

Diperpanjang Oleh Penuntut Umum

 

Rutan sejak

:

31 Januari 2024 s/d 10 Maret 2024

Diperpanjang Oleh Pengadilan Negeri

 

Rutan sejak

:

11 Maret 2024 s/d 09 April 2024

 

 

 

 

 

 

 

Ditahan Oleh Penuntut Umum

Rutan sejak                                :     27 Maret 2024 s/d 15 April 2024

 

 

 

 

DAKWAAN

Kesatu

----- Bahwa Terdakwa Mustaqim Bin Yahya pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2024 yang bertempat di Pondok Kandang Ayam Gampong Lhok Lubue Kec. Mila Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening seberat 311,9 (tiga ratus sebelas koma sembilan) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 12.00 wib Terdakwa menghubungi RAMAN (DPO) dengan mengatakan narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli sebelumnya sudah habis terjual, lalu Terdakwa ingin membeli narkotika jenis sabu lagi, kemudian oleh RAMAN (DPO) menjawab “datang saja ke Kab. Bireun”, selanjutnya sekira pukul 16.00 wib Terdakwa pergi menuju Kab. Bireun dengan mengendarai Sepeda Motor Supra X warna hitam Nopol BL 3197 PBE, lalu sekira pukul 19.00 wib Terdakwa tiba di warung nasi Reulet Kab. Bireun, kemudian Terdakwa menghubungi RAMAN (DPO) memberitahukan bahwasanya sudah sampai di warung nasi Reulet Kab. Bireun, lalu oleh RAMAN (DPO) menyuruh Terdakwa menunggu saja di warung nasi tersebut, kemudian sekira pukul 19.30 wib RAHMAN (DPO) menghubungi lagi Terdakwa dengan mengatakan bahwa belum ada sabunya dan menyuruh Terdakwa untuk tetap menunggu di warung nasi tersebut.

Kemudian sekira pukul 23.00 wib RAMAN (DPO) menghubungi lagi Terdakwa dan menyuruh untuk pergi ke Jalan Banda Aceh-Medan tepatnya di Pinggir Jalan Gampong Cot Iju Kab. Bireun, lalu sekira pukul 23.30 wib Terdakwa sampai di Pinggir Jalan tersebut dan bertemu dengan RAMAN (DPO), kemudian oleh RAMAN (DPO) langsung menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 105.000.000.- (seratus lima juta rupiah) pada Terdakwa, namun uangnya Terdakwa berikan setelah narkotika jenis sabu tersebut habis terjual pada pembeli, kemudian setelah Terdakwa memperoleh 3 (tiga) paket sabu tersebut ianya langsung menyimpan di dalam bagasi Sepeda Motornya dan langsung pulang menuju Gampong Lhok Lubue Kec. Mila Kab. Pidie.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 01.25 wib Terdakwa tiba di Gampong Lhok Lubue Kec. Mila Kab. Pidie, lalu Terdakwa mengambil 3 (tiga) paket sabu yang disimpan dalam bagasi Sepeda Motornya dan menaruhnya di lantai Pondok Kandang Ayam, kemudian sekira pukul 01.30 wib tiba-tiba datang Petugas Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Pidie dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti 3 (tiga) paket sabu di lantai Pondok Kandang Ayam tersebut. Atas perbuatan tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------------------------- 

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. LAB.:765/NNF/2024 tanggal 16 Februari Tahun 2024 yang ditandatangani oleh An. Kabidlabfor Polda Sumut, Ungkap Siahaan, S.S.i., M.S.i. AKBP NRP 75100926, dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening dengan berat bruto 18 (delapan belas) gram yang dianalisis milik Terdakwa MUSTAQIM BIN YAHYA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------

 

----- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa berdasarkan berita acara taksiran Nomor:01/JL.14.60035/2024 oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Sigli tanggal 11 Januari 2024 terhadap narkotika jenis sabu milik Terdakwa MUSTAQIM BIN YAHYA berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening seberat 311,9 (tiga ratus sebelas koma sembilan) gram.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

----- Bahwa Terdakwa Mustaqim Bin Yahya pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2024 yang bertempat di Pondok Kandang Ayam Gampong Lhok Lubue Kec. Mila Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening seberat 311,9 (tiga ratus sebelas koma sembilan) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------

 

----- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 12.00 wib Terdakwa menghubungi RAMAN (DPO) dengan mengatakan narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli sebelumnya sudah habis terjual, lalu Terdakwa ingin membeli narkotika jenis sabu lagi, kemudian oleh RAMAN (DPO) menjawab “datang saja ke Kab. Bireun”, selanjutnya sekira pukul 16.00 wib Terdakwa pergi menuju Kab. Bireun dengan mengendarai Sepeda Motor Supra X warna hitam Nopol BL 3197 PBE, lalu sekira pukul 19.00 wib Terdakwa tiba di warung nasi Reulet Kab. Bireun, kemudian Terdakwa menghubungi RAMAN (DPO) memberitahukan bahwasanya sudah sampai di warung nasi Reulet Kab. Bireun, lalu oleh RAMAN (DPO) menyuruh Terdakwa menunggu saja di warung nasi tersebut, kemudian sekira pukul 19.30 wib RAHMAN (DPO) menghubungi lagi Terdakwa dengan mengatakan bahwa belum ada sabunya dan menyuruh Terdakwa untuk tetap menunggu di warung nasi tersebut.

Kemudian sekira pukul 23.00 wib RAMAN (DPO) menghubungi lagi Terdakwa dan menyuruh untuk pergi ke Jalan Banda Aceh-Medan tepatnya di Pinggir Jalan Gampong Cot Iju Kab. Bireun, lalu sekira pukul 23.30 wib Terdakwa sampai di Pinggir Jalan tersebut dan bertemu dengan RAMAN (DPO), kemudian oleh RAMAN (DPO) langsung menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 105.000.000.- (seratus lima juta rupiah) pada Terdakwa, namun uangnya Terdakwa berikan setelah narkotika jenis sabu tersebut habis terjual pada pembeli, kemudian setelah Terdakwa memperoleh 3 (tiga) paket sabu tersebut ianya langsung menyimpan di dalam bagasi Sepeda Motornya dan langsung pulang menuju Gampong Lhok Lubue Kec. Mila Kab. Pidie.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 01.25 wib Terdakwa tiba di Gampong Lhok Lubue Kec. Mila Kab. Pidie, lalu Terdakwa mengambil 3 (tiga) paket sabu yang disimpan dalam bagasi Sepeda Motornya dan menaruhnya di lantai Pondok Kandang Ayam, kemudian sekira pukul 01.30 wib tiba-tiba datang Petugas Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Pidie dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti 3 (tiga) paket sabu di lantai Pondok Kandang Ayam tersebut. Atas perbuatan tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------------------------- 

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. LAB.:765/NNF/2024 tanggal 16 Februari Tahun 2024 yang ditandatangani oleh An. Kabidlabfor Polda Sumut, Ungkap Siahaan, S.S.i., M.S.i. AKBP NRP 75100926, dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening dengan berat bruto 18 (delapan belas) gram yang dianalisis milik Terdakwa MUSTAQIM BIN YAHYA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------

 

----- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang.----------------------------------------------------------------

 

 

 

----- Bahwa berdasarkan berita acara taksiran Nomor:01/JL.14.60035/2024 oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Sigli tanggal 11 Januari 2024 terhadap narkotika jenis sabu milik Terdakwa MUSTAQIM BIN YAHYA berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening seberat 311,9 (tiga ratus sebelas koma sembilan) gram.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------

 

 

 

Kotabakti, 27 Maret 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

 

T. TARMIZI, S.H.

 JAKSA MADYA NIP. 19770624 199803 1 003

Pihak Dipublikasikan Ya