| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan Tahun Lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor : 1107-LT-21082025-0022, tertanggal 21 Agustus 2025 atas nama NURJANNAH;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan Tahun Lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor : 1107-LT-21082025-0022, tertanggal 21 Agustus 2025 atas nama NURJANNAH, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor : 1107-LT-21082025-0022, tertanggal 21 Agustus 2025 atas nama NURJANNAH, dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran pemohon yang baru yang semula tercantum Tahun Lahir Pemohon 1977 menjadi Tahun Lahir Pemohon yang sebenarnya adalah 1959;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
|