Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2023/PN Sgi ZAIYAT Binti IBRAHIM SALMIAH Binti KAOY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2023/PN Sgi
Tanggal Surat Senin, 09 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZAIYAT Binti IBRAHIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sanusi HamzahZAIYAT Binti IBRAHIM
Tergugat
NoNama
1SALMIAH Binti KAOY
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Muzakar, S.H.I.SALMIAH binti KAOY
Turut Tergugat
NoNama
1HASANAH binti KAOY
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Muzakar, S.H.I.HASANAH binti KAOY
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan syah dan berharga sita jaminan yang di mohonkan ;
  3. Menyatakan menurut hukum objek sengketa, yaitu sepetak tanah kebun seluas * 319 M ( tiga ratus sembilan belas meter persegi ) berdasarkan Surat Jual Beli tahun 1994 antara Tergugat ( Salmiah binti Kaoy ) dengan lbu Penggugat ( Asiah binti Umar ) yang terletak di Gampong Ara Bungkok, Kec. Mila, Kab. Pidie, dengan batas sebagai berikut :

- utara berbatas dahulu dengan Lorong dan seLarang dengan ialut air, 14,50 M ;

- timur berbatas dengan tanah kebun Ehri. 23,55 M ;

- selatan berbatas dengan tanah Salmiah Kaoy, 13,20 M ;

- barat berbatas dengan tanah kebun Nurhasanah Kaoy, 23,5 M ; Adalah sah milik lbu Penggugat ( Asiah binti Umar ) ; .

4. Menyatakan tidah sah terjadi jual beli antara Turut Tergugat ( Hasanah binti Kaoy ) de- ngan lbu Penggugat ( Asiah binti Umar ) karena cedra janji ;

5. Menyatakan Caram 10 ( sepuluh ) manyam mas yang telah di terima Ibu Penggugat ( Asiah binti Umar ) di kembalikan kepada Turut Tergugat ( Hasanah binti Kaoy ) setelah selesai gugat menggugat dengan Tergugat ( Salmiyah binti Kaoy ) ;

6. Menyatakan sah pemberian Hibah lbu Penggugat ( Asiah binti Umar ) kepada Penggugat ( Zaiyat binti Ibrahim ) atas objek sengketa berdasarkan Akta Hibah Nomor : 756/2022 tanggal 30 Nopember 2022 ;

7. Menyatakan perbuatan Tergugat ( Salmiah binti Kaoy ) yang telah menguasai kembali tanah kebun sengketa yang telah di perjual belikan kepada Ibu Penggugat ( Asiah binti Umar ) tahun 1994 adalah perbuatan melawan hukum ( onrecht matigedaad ) ;

8. Menyatakan segala perbuatan hukum yang di lakukan Tergugat ( Salmiah binti Kaoy ) di atas objek sengketa, dan segala surat-menyurat yang berhubungan dengan objek sengke- ta adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan huhum ;

9. Menghukum Tergugat ( Salmiah binti Kaoy ) serta orang-orang yang mendapat hak dar: padanya untuk mengosongkan objek sengketa serta menyerahkan kepada Penggugat da- lam keadaan kosong dengan tanpa adanya syarat apapun dengan pihak ketiga ;

10. Menghukum Tergugat ( Salmiah binti Kaoy ) membayar kerugian materil Penggugat sebe- sar * Rp 1.660.000,-( satu juta enam ratus enam puluh ribu rupiah ) dan kerugian lmmate- ril Penggugat sebesar 1 Rp 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ) secara tunai dan seka- ligus ;

11. Menghukum Tergugat ( Salmiah binti Kaoy ) untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada Penggugat sebesar Rp 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) perhari secara tunai, se- tiap Tergugat ( Salmiah binti Kaoy ) lalai dalam menjalankan isi putusan ini, sejak di ucap- kan dan di jalankan ;

12. Menghukum Turut Tergugat ( Hasanah binti Kaoy ) untuk tunduk dan patuh dalam perkara ini ;

13. Menyatakan putusan ini dapat di jalankan telebih dahulu, walaupun ada verzet, banding kasasi dari Tergugat ( Salmiah binti Kaoy ) u:t voerbaar bij voorraad ;

14. Menghukum Tergugat ( Salmiah bintiKaoy ) untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini ;

S U B S I D A I R :

Mohon putusan yang adil sesuai dengan perasaan hukum masyarakat .-

Atas terkabulnya gugatan ini di ucapkan terima kasih.-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak