| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Manyatakan bahwa Saudari Kandung Pemohon yang bernama RISA RISKI telah meninggal dunia pada hari Minggu, 26 Desember 2004 di Banda Aceh, akibat Musibah Tsunami dan dikebumikan di Kuburan Massal Banda Aceh;
- Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Sigli untuk mengirim turunan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kab. Pidie agar kematian Saudari kandung Pemohon yang bernama RISA RISKI dicatat pada register Akta Kematian, dan selanjutya diterbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama RISA RISKI;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon;
|