C.
|
DAKWAAN
Kesatu
----- Bahwa Terdakwa M.R. YANI Bin ZULKIFLI antara bulan April 2024 sampai Maret 2025 atau pada suatu waktu tahun 2024 sampai tahun 2025 setidak-tidaknya yang bertempat di rumah terdakwa di Gp. Blang Paseh Kec. Sigli Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan Dalam hal perbarengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau memberi hutang ataupun menghapuskan piutang Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----
--- Bahwa pada kurun waktu sejak bulan April 2024 sampai dengan Maret 2025, Terdakwa M.R. YANI.Z Bin ZULKIFLI, yang mengaku sebagai Ketua Komunitas Pecinta Perubahan Aceh (KP2 Aceh), telah melakukan bujuk rayu dengan serangkaian kata-kata bohong terhadap sejumlah masyarakat yang tersebar di berbagai kecamatan dalam wilayah Kabupaten Pidie, antara lain Kecamatan Delima, Peukan Baro, dan Mila. Terdakwa secara aktif menyebarkan informasi bahwa KP2 Aceh adalah suatu organisasi yang bekerja sama dengan pemerintah dalam menjalankan program (RTL) "Rumah Bantuan Talangan” Tipe 36, yang ditujukan untuk masyarakat kurang mampu. Namun berdasarkan keterangan saksi MASTEDI, S.Sos selaku Kabid Poldagri dan Ormas Kesbangpol Kab. Pidie KP2 Aceh bukanlah lembaga resmi, illegal atau tidak terdaftar dan tidak memiliki dasar hukum atau kerja sama apapun untuk menyalurkan bantuan perumahan. Dalam upaya meyakinkan masyarakat, Terdakwa menyusun dan membuat dokumen berupa "Surat Perjanjian Penerima Rumah Talangan" atas nama KP2 Aceh seolah-olah dokumen tersebut resmi. Isi dari surat perjanjian tersebut menjanjikan bahwa rumah bantuan tipe 36 akan dibangun dan diserahkan kepada masyarakat maksimal dalam waktu satu sampai dua bulan sejak pembayaran uang talangan. Besarnya uang talangan bervariasi antara Rp15.000.000 hingga Rp20.000.000, yang diserahkan oleh korban kepada Terdakwa baik secara tunai maupun transfer ke rekening pribadi Terdakwa.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, berikut adalah rincian Sebagian korban terkait tindakan Terdakwa :
- NURUL HAKIKI BINTI IBNU HAJAR, pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 bertempat di Rumah terdakwa Tepatnya di Gampong Blang Paseh Kec. Kota Sigli Kab. Pidie dengan cara menyerahkan uang (Dana Talangan) sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada terdakwa selaku ketua KP2 ACEH untuk dibangunkan 1 (satu) Unit Rumah Permanen dan akan selesai atau siap huni pada bulan desember 2024 tetapi Rumah yang dijanjikan tidak pernah dibangun, hanya ada material pasir dan kerikil yang tidak dipakai. Selanjutnya pada tanggal 03 Maret 2025 saksi korban menemui terdakwa untuk meminta uang dikembalikan sehingga dibuat surat keterangan pengembalian dana RTL akan dilakukan pembayaran selambat-lambatnya 10 hari kerja terhitung 04 Maret 2025 akan tetapi sampai sekarang uang saksi korban tidak dikembalikan oleh terdakwa.
- ELIANA FITRI BINTI ABDUL HAMID, pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib yang bertempat di Gp. Mee Lampoh Saka Kec. Peukan Baro Kab. Pidie dengan cara menyerahkan uang dana talangan sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk 2 (dua) unit rumah bantuan tipe 36 dari KP2 Aceh (Komunitas Pecinta Perubahan Aceh) dan akan selesai atau siap huni pada bulan desember 2024 tetapi tidak ada pembangunan sama sekali, dan uang saksi korban tidak dikembalikan oleh terdakwa.
- TISARA BINTI RAMLI, pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 Wib yang bertempat di rumah terdakwa yang berada di dekat SD IQRA’ di Gp. Blang Paseh Kec. Kota Sigli Kab. Pidie dengan cara menyerahkan uang sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) secara tunai 1 (satu) unit rumah bantuan tipe 36 tersebut yang dijanjikan oleh terdakwa akan siap huni pada bulan Oktober 2024, sampai saat sekarang ini 1 (satu) unit rumah bantuan tersebut belum selesai dibangun dan yang baru dibangun hanyalah pondasi rumah saja
- HUSNA BINTI MUHAMMADIYAH, pada tanggal 24 Agustus 2024 di Mns. Krueng Kec. Delima kab. Pidie, dengan cara saksi selaku penerima manfaat yaitu penerima rumah bantuan sebagaimana yang sudah dijelaskan oleh terdakwa bahwa saksi harus membayar uang talangan sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada terdakwa, setelah uang diberikan dalam waktu tempo sebulan maka rumah akan selesai dibangun tetapi hingga saat sekarang ini rumah tersebut belum dikerjakan atau belum siap huni.
Selanjutnya untuk meyakinkan saksi korban terdakwa mengirimkan material bangunan seperti batu-bata, pasir, semen sekedarnya seolah-olah memang benar adanya pembangunan. Namun material tersebut tidak sesuai dengan uang yang disetorkan oleh para saksi korban sehingga korban merasa dirugikan dan rumah yang dijanjikan oleh terdakwa sama sekali tidak ada. Bahwa akibat perbuatan terdakwa seluruhnya para saksi korban dirugikan sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah).---
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
----- Bahwa Terdakwa M.R. YANI Bin ZULKIFLI pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan kesatu diatas, dalam hal perbarengan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut.----
--- Bahwa pada kurun waktu sejak bulan April 2024 sampai dengan Maret 2025, Terdakwa M.R. YANI.Z Bin ZULKIFLI, yang mengaku sebagai Ketua Komunitas Pecinta Perubahan Aceh (KP2 Aceh), telah melakukan penggelapan berupa uang yang telah dikuasai oleh terdakwa terhadap sejumlah masyarakat yang tersebar di berbagai kecamatan dalam wilayah Kabupaten Pidie, antara lain Kecamatan Delima, Peukan Baro, dan Mila. Terdakwa secara aktif menyebarkan informasi bahwa KP2 Aceh adalah suatu organisasi yang bekerja sama dengan pemerintah dalam menjalankan program (RTL) "Rumah Bantuan Talangan” Tipe 36, yang ditujukan untuk masyarakat kurang mampu. Namun berdasarkan keterangan saksi MASTEDI, S.Sos selaku Kabid Poldagri dan Ormas Kesbangpol Kab. Pidie KP2 Aceh bukanlah lembaga resmi, illegal atau tidak terdaftar dan tidak memiliki dasar hukum atau kerja sama apapun untuk menyalurkan bantuan perumahan. Dalam upaya meyakinkan masyarakat, Terdakwa menyusun dan membuat dokumen berupa "Surat Perjanjian Penerima Rumah Talangan" atas nama KP2 Aceh seolah-olah dokumen tersebut resmi. Isi dari surat perjanjian tersebut menjanjikan bahwa rumah bantuan tipe 36 akan dibangun dan diserahkan kepada masyarakat maksimal dalam waktu satu sampai dua bulan sejak pembayaran uang talangan. Besarnya uang talangan yang digelapkan bervariasi antara Rp15.000.000 hingga Rp20.000.000, diserahkan oleh korban kepada terdakwa baik secara tunai maupun transfer ke rekening pribadi Terdakwa.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, berikut adalah rincian Sebagian korban terkait tindakan Terdakwa :
- NURUL HAKIKI BINTI IBNU HAJAR, pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 bertempat di Rumah terdakwa Tepatnya di Gampong Blang Paseh Kec. Kota Sigli Kab. Pidie dengan cara menyerahkan uang (Dana Talangan) sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada terdakwa selaku ketua KP2 ACEH untuk dibangunkan 1 (satu) Unit Rumah Permanen dan akan selesai atau siap huni pada bulan desember 2024 tetapi Rumah yang dijanjikan tidak pernah dibangun, hanya ada material pasir dan kerikil yang tidak dipakai. Selanjutnya pada tanggal 03 Maret 2025 saksi korban menemui terdakwa untuk meminta uang dikembalikan sehingga dibuat surat keterangan pengembalian dana RTL akan dilakukan pembayaran selambat-lambatnya 10 hari kerja terhitung 04 Maret 2025 akan tetapi sampai sekarang uang saksi korban tidak dikembalikan oleh terdakwa.
- ELIANA FITRI BINTI ABDUL HAMID, pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib yang bertempat di Gp. Mee Lampoh Saka Kec. Peukan Baro Kab. Pidie dengan cara menyerahkan uang dana talangan sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk 2 (dua) unit rumah bantuan tipe 36 dari KP2 Aceh (Komunitas Pecinta Perubahan Aceh) dan akan selesai atau siap huni pada bulan desember 2024 tetapi tidak ada pembangunan sama sekali, dan uang saksi korban tidak dikembalikan oleh terdakwa.
- TISARA BINTI RAMLI, pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 Wib yang bertempat di rumah terdakwa yang berada di dekat SD IQRA’ di Gp. Blang Paseh Kec. Kota Sigli Kab. Pidie dengan cara menyerahkan uang sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) secara tunai 1 (satu) unit rumah bantuan tipe 36 tersebut yang dijanjikan oleh terdakwa akan siap huni pada bulan Oktober 2024, sampai saat sekarang ini 1 (satu) unit rumah bantuan tersebut belum selesai dibangun dan yang baru dibangun hanyalah pondasi rumah saja
- HUSNA BINTI MUHAMMADIYAH, pada tanggal 24 Agustus 2024 di Mns. Krueng Kec. Delima kab. Pidie, dengan cara saksi selaku penerima manfaat yaitu penerima rumah bantuan sebagaimana yang sudah dijelaskan oleh terdakwa bahwa saksi harus membayar uang talangan sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada terdakwa, setelah uang diberikan dalam waktu tempo sebulan maka rumah akan selesai dibangun tetapi hingga saat sekarang ini rumah tersebut belum dikerjakan atau belum siap huni.
Selanjutnya untuk meyakinkan saksi korban terdakwa mengirimkan material bangunan seperti batu-bata, pasir, semen sekedarnya seolah-olah memang benar adanya pembangunan. Namun material tersebut tidak sesuai dengan uang yang disetorkan oleh para saksi korban sehingga korban merasa dirugikan dan rumah yang dijanjikan oleh terdakwa sama sekali tidak ada. Bahwa akibat penggelapan yang dilakukan terdakwa seluruhnya, para saksi korban dirugikan sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah).---
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------
|
|