Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G/2021/PN Sgi | 1.EDDY 2.JUNAIDI 3.H. RIDWAN SULAIMAN |
3.SAYED A. GEE BIN SAYED HASAN 4.Keuchik Gampong Blang Leuen 5.Keuchik Gampong Mesjid Tungue 6.Keuchik Gampong Ulee Barat 7.Keuchik Gampong Ujong Gampong 8.Keuchik Gampong Lheue 9.Keuchik Gampong Cot Jaja 10.Imum Syik Mesjid Tengku Syik di Pasi 11.Khatib Mesjid Teuku Syik di Pasi |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Okt. 2021 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G/2021/PN Sgi | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 30 Sep. 2021 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan jual beli tanah objek sengketa seluas ± 120.000 M2 yang terletak di Gampong Leueu, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh dengan batas-batasnya: - Sebelah Utara berbatasan dengan Alueu Bangka/Hutan. dari Abdussalam Ibrahim kepada Budiman dengan akta Jual Beli No 594.01/PPAT/1987 tertanggal 03 Januari 1987 adalah sah secara hukum; 3. Menyatakan tanah Objek sengketasebagaimana dictum 2 (dua) diatas adalah sah Milik Penggugat I dan Penggugat II yang diperoleh dari orang tuanya yang bernama Budiman; 4. Menyatakan Jual Beli objek sengketa sebagaimana dictum 2 (dua) diatas, antara Penggugat I dan Penggugat II dengan Penggugat III seharga Rp. 170.000.000,-(seratus tujuh Puluh Juta Rupiah) adalah sah secara hukum; 5. Menyatakan Objek sengekta sebagaimana dictum 2 (dua) diatas, telah sah menjadi Milik Penggugat III; 6. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengajak Tergugat II S/d Tergugat IX memakai tanah objek sengketa tanpa izin dari Para Pengguat. 7. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan hukum memakai tanah objek sengketa tanpa izin dari Para Penggugat; 8. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama dan tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada para Penggugat adalah: - Kerugian Materiil : Tanah sengketa dalam setiap tahunnya apabila disewakan harga sewa setahun Rp 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), maka selama 3 (tiga) tahun seharga Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah); 9. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Objek Sengketa dalam keadaan kosong kepada Penggugat I secara baik tanpa beban dan tanggungan dalam bentuk apapundan apabila perlu dapat dilakukan upaya paksa dengan mohon bantuan aparat kepolisian yang berwenang; 10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar denda keterlambatan (Dwangsom) dalam menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat menyerahkan Objek Sengketa; 11. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi ataupun Verzet serta upaya hukum lainnya; 12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
|
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |