Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2021/PN Sgi 1.EDDY
2.JUNAIDI
3.H. RIDWAN SULAIMAN
3.SAYED A. GEE BIN SAYED HASAN
4.Keuchik Gampong Blang Leuen
5.Keuchik Gampong Mesjid Tungue
6.Keuchik Gampong Ulee Barat
7.Keuchik Gampong Ujong Gampong
8.Keuchik Gampong Lheue
9.Keuchik Gampong Cot Jaja
10.Imum Syik Mesjid Tengku Syik di Pasi
11.Khatib Mesjid Teuku Syik di Pasi
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2021/PN Sgi
Tanggal Surat Kamis, 30 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDDY
2JUNAIDI
3H. RIDWAN SULAIMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TEUKU SAFRIZAL, S.HEDDY
2TEUKU SAFRIZAL, S.HJUNAIDI
3TEUKU SAFRIZAL, S.HH. RIDWAN SULAIMAN
4Muzakar, SHIEDDY
5Muzakar, SHIJUNAIDI
6Muzakar, SHIH. RIDWAN SULAIMAN
Tergugat
NoNama
1SAYED A. GEE BIN SAYED HASAN
2Keuchik Gampong Blang Leuen
3Keuchik Gampong Mesjid Tungue
4Keuchik Gampong Ulee Barat
5Keuchik Gampong Ujong Gampong
6Keuchik Gampong Lheue
7Keuchik Gampong Cot Jaja
8Imum Syik Mesjid Tengku Syik di Pasi
9Khatib Mesjid Teuku Syik di Pasi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan jual beli tanah objek sengketa seluas ± 120.000 M2 yang terletak di Gampong Leueu, Kecamatan Simpang Tiga,  Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh dengan batas-batasnya:

-    Sebelah Utara  berbatasan dengan Alueu Bangka/Hutan.
-    Sebelah Timur berbatasan dengan Lhoek Lapan.
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan Krueung.
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Tumpok Teungoh..

dari Abdussalam Ibrahim kepada Budiman  dengan akta Jual Beli No 594.01/PPAT/1987 tertanggal 03 Januari 1987 adalah sah secara hukum;

3.    Menyatakan tanah Objek sengketasebagaimana dictum 2 (dua) diatas adalah sah Milik Penggugat I dan Penggugat II yang diperoleh dari orang tuanya yang bernama Budiman;

4.    Menyatakan Jual Beli objek sengketa sebagaimana dictum 2 (dua) diatas, antara Penggugat I dan Penggugat II dengan Penggugat III seharga Rp. 170.000.000,-(seratus tujuh Puluh Juta Rupiah) adalah sah secara hukum;

5.    Menyatakan Objek sengekta sebagaimana dictum 2 (dua) diatas, telah sah menjadi Milik Penggugat III;

6.    Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengajak Tergugat II S/d Tergugat IX memakai tanah objek sengketa tanpa izin dari Para Pengguat.

7.    Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan hukum memakai tanah objek sengketa tanpa izin dari Para Penggugat;

8.    Menghukum  Para Tergugat secara bersama-sama dan tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada para Penggugat adalah:

-    Kerugian Materiil : Tanah sengketa dalam setiap tahunnya apabila disewakan harga sewa setahun Rp 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), maka selama 3 (tiga)  tahun seharga Rp.  150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah);
-    Kerugian Immateriil : oleh karena kerugian immateriil ini merupakan kerugian moril yang tidak bisa dinilai dengan nominal, maka para Penggugat akan menuntut kerugian moril ini sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliyar rupiah).

9.    Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Objek Sengketa dalam keadaan kosong kepada Penggugat I secara baik tanpa beban dan tanggungan dalam bentuk apapundan apabila perlu dapat dilakukan upaya paksa dengan mohon bantuan aparat kepolisian yang berwenang;

10.    Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar denda keterlambatan (Dwangsom) dalam menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta  rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat menyerahkan Objek Sengketa;

11.    Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi ataupun Verzet serta upaya hukum lainnya;

12.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak