|
C.
|
DAKWAAN
Bahwa terdakwa Irwandani Bin Sofyan pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 pada suatu dalam bulan Agustus 2025 sekitar pukul 21.30 WIB atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Gp Suka Mulya Kec Lemabah Seulawah Kab Aceh Besar yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yaitu kediaman Sebagian Saksi yang dipanggil lebih dekat dengan kediaman pengadilan itu daripada tempat Pengadilan Negeri yang didaerahnya tindak pidana itu dilakukan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan ”membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan” yang perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2025 setelah mengambil sepeda motor N-MAX warna hitam dengan nomor polisi BL 4271 PBD tanpa seizin saksi korban Abdul Kabir Bin Abdurrahman selaku pemiliknya lalu pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 saksi Muhammad Fajar Bin Zulkarnaini (berkas penuntutan terpisah) menyuruh kepada saksi Ikbal Bin Ramli (berkas penuntutan terpisah) untuk menjualkan sepeda motor N-MAX tersebut. Selanjutnya saksi Ikbal menghubungi temannya yang berada di Malaysia yaitu sdr Mus lalu menawarkan sepeda motor N-MAX kepada sdr Mus lalu saksi Ikbal menjelaskan sepeda motor tersebut masih dalam kredit kemudian sdr Mus mengabari terdakwa Irwandani Bin Sofyan bahwa saksi Ikbal akan menjual sepeda motor N-MAX. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB saksi Ikbal menghubungi terdakwa Irwandani lalu menyampaikan dirinya Adalah teman sdr Mus dan akan menjual sepeda motor N-MAX kepada terdakwa Irwandani lalu terdakwa Irwandani menyuruh saksi Ikbal untuk mengantarkan sepeda motor N-MAX tersebut ke rumah makan Cek Bob yang beralamat di Gp Suka Mulya Kec Lembah Seulawah Kab Aceh Besar, kemudian sekitar pukul 21.30 WIB saksi Ikbal bertemu dengan terdakwa Irwandani dengan mengendarai sepeda motor N-MAX warna hitam dengan nomor polisi BL 4271 PBD lalu disepakati harga sepeda motor N-MAX tersebut adalah sebesar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa Irwandani membayar Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisa Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) terdakwa Irwandani bayar beberapa hari kemudian.
-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP------------------------------------
|
|