Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2024/PN Sgi SUKRIYADI, S.H. FAUZI Bin NURDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 29/Pid.B/2024/PN Sgi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 21 /L.1.11/Eoh.2/03/2024.
Penuntut Umum
NoNama
1SUKRIYADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAUZI Bin NURDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG PERK : PDM-07/Eoh.2/SGL/03/2024

 

 

A.     IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:     FAUZI Bin NURDIN

Nomor Identitas

:     1107070810880001

Tempat Lahir

:     Dayah Keurako

Umur/Tanggal Lahir

:     36 Tahun / 08 Oktober 1988

Jenis Kelamin

:     Laki-laki

Kebangsaan

:     Indonesia

Tempat Tinggal

:     Gampong Yub Mee Kec. Indrajaya Kab. Pidie    

Agama

:     Islam

Pekerjaan

:     Buruh Harian Lepas (Keuchik Gampong Yub Mee)

Pendidikan

:    SMK (Tamat)

 

 

  1. STATUS PENAHANAN:
  1. Penahanan                           
    • Penyidik                               : TIDAK DILAKUKAN PENAHANAN
    • Ditahan oleh PU                  : Rutan, sejak tanggal 18 Maret 2024 s/d 06 April 2024

 

  1. DAKWAAN:

  Kesatu :

----- ------- Bahwa terdakwa Fauzi Bin Nurdin pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 09.10 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di warung kopi Caleue Garot Gampong Yub Mee Kecamatan Indrajaya Kabupaten Pidie atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sigli Kelas I B yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, melalukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 09.10 WIB saat saksi korban Ipan Maulana Bin Bakhtiar selesai sarapan pagi di warung kopi milik saksi Muslim di Gp. Yub Mee Kec. Indrajaya Kab. Pidie tiba-tiba saksi korban melihat terdakwa Fauzi Bin Nurdin melintas di depan warung lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban “peu ka kalon ma keuh” red “apa kau lihat, mamak kau” dan kemudian saksi korban jawab “bui” red “babi” lalu terdakwa pulang ke rumahnya; -------------
  • Selanjutnya saat terdakwa sampai di rumahnya lalu terdakwa berdiri sambil bertolak pinggang memanggil saksi korban dengan isyarat tangannya dan saksi korban juga memanggil terdakwa dengan isyarat tangannya sehingga terdakwa mendatangi kembali warung kopi tempat saksi korban duduk sambil memaki mengatakan “peu ka kalon ateuh long” red “apa kau lihat-lihat saya” lalu terdakwa Fauzi langsung menyeruduk kepala saksi korban dengan kepalanya dan meninju pipi kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Ipan Maulana Bin Bakhtiar mengalami sakit, hal ini deperkuat oleh Hasil Visum Et Repertum Nomor : 2671/VR/PKM-I/XI/2023 tanggal 20 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yuli Zahrina, dokter Pemerintah pada UPTD Puskesmas Indrajaya Kecamatan Indrajaya Kabupaten Pidie, dengan hasil pemeriksaan: -----------------------------------
  • Tidak dijumpai luka lecet dan memar, hanya mengeluh sakit kepala.------------------------------------------

Dengan kesimpulan :  Tidak dijumpai tanda-tanda trauma benda tumpul ataupun benda tajam.-

 

    --- ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.-

 

Atau

Kedua :

 

----- ------- Bahwa terdakwa Fauzi Bin Nurdin pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 09.10 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di warung kopi Caleue Garot Gampong Yub Mee Kecamatan Indrajaya Kabupaten Pidie atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sigli Kelas I B yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, melalukan penganiayaan ringan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 09.10 WIB saat saksi korban Ipan Maulana Bin Bakhtiar selesai sarapan pagi di warung kopi milik saksi Muslim di Gp. Yub Mee Kec. Indrajaya Kab. Pidie tiba-tiba saksi korban melihat terdakwa Fauzi Bin Nurdin melintas di depan warung lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban “peu ka kalon ma keuh” red “apa kau lihat, mamak kau” dan kemudian saksi korban jawab “bui” red “babi” lalu terdakwa pulang ke rumahnya; -------------
  • Selanjutnya saat terdakwa sampai di rumahnya lalu terdakwa berdiri sambil bertolak pinggang memanggil saksi korban dengan isyarat tangannya dan saksi korban juga memanggil terdakwa dengan isyarat tangannya sehingga terdakwa mendatangi kembali warung kopi tempat saksi korban duduk sambil memaki mengatakan “peu ka kalon ateuh long” red “apa kau lihat-lihat saya” lalu terdakwa Fauzi langsung menyeruduk kepala saksi korban dengan kepalanya dan meninju pipi kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Ipan Maulana Bin Bakhtiar mengalami sakit, hal ini deperkuat oleh Hasil Visum Et Repertum Nomor : 2671/VR/PKM-I/XI/2023 tanggal 20 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yuli Zahrina, dokter Pemerintah pada UPTD Puskesmas Indrajaya Kecamatan Indrajaya Kabupaten Pidie, dengan hasil pemeriksaan: -----------------------------------
  • Tidak dijumpai luka lecet dan memar, hanya mengeluh sakit kepala.------------------------------------------

Dengan kesimpulan :  Tidak dijumpai tanda-tanda trauma benda tumpul ataupun benda tajam.-

 

    --- ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana.----

 

 

                                                            Sigli, 27 Maret 2024

                                                                 PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                      SUKRIYADI, S.H.,M.H.

                                             Jaksa Muda NIP. 197404172000031002

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya