Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2024/PN Sgi 1.YUDHA UTAMA PUTRA, S.H
2.T. TARMIZI, S.H
HERI GUNAWAN Bin BUKHARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 19/Pid.B/2024/PN Sgi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 247/L.1.11.8/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDHA UTAMA PUTRA, S.H
2T. TARMIZI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI GUNAWAN Bin BUKHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

S U R A T    D A K W A A N

NO. REG. PERK. : PDM- 01 /L.1.11.8/Eoh.1/01/2024

  1. Identitas Terdakwa :

 

Nama Lengkap

:

HERI GUNAWAN Bin BUKHARI

 

Tempat Lahir

:

Sigli

 

Umur / Tgl. Lahir

:

34 tahun  / 28 Juni 1988

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/Kewarg.

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Air Dingin Kec. Simeulu Timur Kab. Simeulu /

Gp. Paloh Teungoh Kec. Keumala Kab. Pidie

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Ex. Polri

 

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

Lain-lain

:

-

 

 

 

 

 

             
  1. Penahanan :

-

Penyidik

:

Tgl. 14 November 2023 s.d. tgl. 03 Desember 2023.

-

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Tgl. 04 Desember 2023 s.d. tgl. 12 Januari 2024.

-

Penuntut Umum

:

Tgl. 09 Januari 2024 s.d. tgl. 28 Januari 2024.

-

Perpanjangan Ketua PN

:

Tgl. 29 Januari 2024 s.d. tgl. 27 Februari 2024.

 

  1. D a k w a a n :

Primair :

--------- Bahwa terdakwa HERI GUNAWAN Bin BUKHARI, pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2023 bertempat di rumah saksi korban H. BUKHARI, SH Bin JOHAN dan Hj. ROHANI, AMD.KEB, SKM Binti H. IBRAHIM (orang tua kandung terdakwa), tepatnya di Gp. Paloh Teungoh Kec. Keumala Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sigli, yang berweneng memeriksa dan mengadili perkaranya, ”dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang.” Perbuatan tersebut  dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

                  Awalnya saksi korban H. BUKHARI, SH Bin JOHAN (Bapak terdakwa) pada hari senin tanggal 15 Mei 2023 sekira pukul 16.30 Wib, pada saat itu saksi korban H. BUKHARI, SH Bin JOHAN, pulang dari Keude Keumala Kec. Keumala Kab. Pidie menuju kerumah saksi korban H. BUKHARI, SH Bin JOHAN yang bertempat di Gp. Paloh Teungoh Kec. Keumala Kab. Pidie. Kemudian  pada saat saksi korban H. BUKHARI, SH Bin JOHAN tiba di rumah, saksi melihat anak

kandung saksi yaitu terdakwa HERI GUNAWAN sedang mencongkel-congkel sepeda motor Scoopy milik saksi korban Hj. ROHANI, AMD.KEB, SKM Binti H. IBRAHIM (istri saksi/ibu kandung terdakwa). Lalu pada saat saksi korban H. BUKHARI, SH Bin JOHAN menegur terdakwa tersebut, terdakwa langsung memarahi dan memaki-maki saksi dengan ucapan atau bahasa kotor dan terdakwa juga mengayunkan 1 (satu) buah linggis besi warna hitam ke arah saksi. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban H. BUKHARI, SH Bin JOHAN ketakutan dan jantungan dan pada saat itu juga saksi korban H. BUKHARI, SH Bin JOHAN harus dilarikan ke RS MUFID Sigli serta harus dirawat atau diopname di RS MUFID lebih kurang 5 (lima) hari.

 

 

                  Kemudian juga pada hari yang sama, sekira sore harinya, saat saksi korban Hj. ROHANI, AMD.KEB, SKM Binti H. IBRAHIM (ibu kandung terdakwa) baru pulang dari klinik yang bertempat Gp. Jijiem Kec. Keumala Kab. Pidie, sesampai dirumah yang bertempat di Gp. Paloh Teungoh Kec. Keumala Kab. Pidie, saksi Hj. ROHANI, AMD.KEB, SKM Binti H. IBRAHIM melihat terdakwa HERI GUNAWAN juga masih mencongkel-congkel sepeda motor Scoopy miliknya dan pada saat saksi

korban Hj. ROHANI, AMD.KEB, SKM Binti H. IBRAHIM menegur, Sdra HERI GUNAWAN langsung memarahi dan memaki - maki saksi dengan ucapan atau bahasa kotor, dan kata - kata yang paling menyakitkan yang dikeluarkan oleh anak kandung saksi yaitu terdakwa terhadap saksi Hj. ROHANI, AMD.KEB, SKM Binti H. IBRAHIM yaitu dengan kata - kata “Bek le that ka peugah haba kah, ku top keuh enteuk kurudah ie abah u ateuh muka keuh enteuk” (Jangan banyak sekali ngomong kau, ku tusuk kau nanti, kuludahin muka kau nanti,”). Setelah mendengar bahasa dan kata-kata yang kasar dari anak saksi tersebut, saksi pun langsung masuk ke dalam rumah dan kamar dan setibanya di dalam kamar, saksi melihat suami saksi yaitu saksi korban H. BUKHARI, SH Bin JOHAN sudah tergelatak di atas tempat tidur dan suami saksi mengatakan kepada saksi untuk segera dibawa ke rumah sakit, karena jantungnya sudah berdebar kencang sehingga saksi pun langsung memopong suami saksi dan memberhentikan mobil L-300 minibus penumpang serta langsung menuju ke Rumah Sakit MUFID Kab. Pidie.

Bahwa akibat tindakan terdakwa, kedua saksi korban H. BUKHARI, SH Bin JOHAN dan  Hj. ROHANI, AMD.KEB, SKM Binti H. IBRAHIM harus menyerahkan uang kepada terdakwa dengan jumlah sebesar Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah).

Bahwa akibat kejadian tersebut, kedua saksi korban sangat ketakutan dan trauma sehingga harus menyewa rumah diseputaran kota Sigli.

------   Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 368 ayat (1)  KUHPidana.

 

Subsidair :

--------- Bahwa terdakwa HERI GUNAWAN Bin BUKHARI pada  hari,  tanggal,  jam  dan  tempat  sebagaimana dalam dakwaan primair diatas, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan ancaman akan menista dengan lisan atau menista dengan tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, supaya orang itu memberikan suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: :---------------------------------------------------------

Awalnya saksi korban H. BUKHARI, SH Bin JOHAN (Bapak terdakwa) pada hari senin tanggal 15 Mei 2023 sekira pukul 16.30 Wib, pada saat itu saksi korban H. BUKHARI, SH Bin JOHAN, pulang dari Keude Keumala Kec. Keumala Kab. Pidie menuju kerumah saksi korban H. BUKHARI, SH Bin JOHAN yang bertempat di Gp. Paloh Teungoh Kec. Keumala Kab. Pidie. Kemudian  pada saat saksi korban H. BUKHARI, SH Bin JOHAN tiba di rumah, saksi melihat anak kandung saksi yaitu terdakwa HERI GUNAWAN sedang mencongkel-congkel sepeda motor Scoopy milik saksi korban Hj. ROHANI, AMD.KEB, SKM Binti H. IBRAHIM (istri saksi/ibu kandung terdakwa).

Lalu pada saat saksi korban H. BUKHARI, SH Bin JOHAN menegur terdakwa tersebut, terdakwa langsung memarahi dan memaki-maki saksi dengan ucapan atau bahasa kotor dan terdakwa juga mengayunkan 1 (satu) buah linggis besi warna hitam ke arah saksi. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban H. BUKHARI, SH Bin JOHAN ketakutan dan jantungan dan pada saat itu juga saksi korban H. BUKHARI, SH Bin JOHAN harus dilarikan ke RS MUFID Sigli serta harus dirawat atau diopname di RS MUFID lebih kurang 5 (lima) hari.

                  Kemudian juga pada hari yang sama, sekira sore harinya, saat saksi korban Hj. ROHANI, AMD.KEB, SKM Binti H. IBRAHIM (ibu kandung terdakwa) baru pulang dari klinik yang bertempat Gp. Jijiem Kec. Keumala Kab. Pidie, sesampai dirumah yang bertempat di Gp. Paloh Teungoh Kec. Keumala Kab. Pidie, saksi Hj. ROHANI, AMD.KEB, SKM Binti H. IBRAHIM melihat terdakwa HERI GUNAWAN juga masih mencongkel-congkel sepeda motor Scoopy miliknya dan pada saat saksi korban Hj. ROHANI, AMD.KEB, SKM Binti H. IBRAHIM menegur, Sdra HERI GUNAWAN langsung memarahi dan memaki - maki saksi dengan ucapan atau bahasa kotor, dan kata - kata yang paling menyakitkan yang dikeluarkan oleh anak kandung saksi yaitu terdakwa terhadap saksi Hj. ROHANI, AMD.KEB, SKM Binti H. IBRAHIM yaitu dengan kata - kata “Bek le that ka peugah haba kah, ku top keuh enteuk kurudah ie abah u ateuh muka keuh enteuk” (Jangan banyak sekali ngomong kau, ku tusuk kau nanti, kuludahin muka kau nanti,”). Setelah mendengar bahasa dan kata-kata yang kasar dari anak saksi tersebut, saksi pun langsung masuk ke dalam rumah dan kamar dan setibanya di dalam kamar, saksi melihat suami saksi yaitu saksi korban H. BUKHARI, SH Bin JOHAN sudah tergelatak di atas tempat tidur dan suami saksi mengatakan kepada saksi untuk segera dibawa ke rumah sakit, karena jantungnya sudah berdebar kencang sehingga saksi pun langsung memopong suami saksi dan memberhentikan mobil L-300 minibus penumpang serta langsung menuju ke Rumah Sakit MUFID Kab. Pidie.

 

Bahwa akibat tindakan terdakwa, kedua saksi korban H. BUKHARI, SH Bin JOHAN dan  Hj. ROHANI, AMD.KEB, SKM Binti H. IBRAHIM harus menyerahkan uang kepada terdakwa dengan jumlah sebesar Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah).

Bahwa akibat kejadian tersebut, kedua saksi korban sangat ketakutan dan trauma sehingga harus menyewa rumah diseputaran kota Sigli.

------    Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 369 ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------

 

Kotabakti, 29 Januari 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

T. TARMIZI, SH

 JAKSA MADYA

NIP. 19770624 199803 1 003

Pihak Dipublikasikan Ya