Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
86/Pdt.P/2025/PN Sgi AINAL MARDHIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 86/Pdt.P/2025/PN Sgi
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AINAL MARDHIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan anak kandung pemohon yang bernama MUHAMMAD KAFRUL ZAMAR telah diganti namanya menjadi MUHAMMAD MUZAMMIL MUBARRAQ;
  3. Memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti nama anak kandung  pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor : 1107-LT-17122014-0008 tertanggal 17 Desember 2014 atas nama MUHAMMAD KAFRUL ZAMAR yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Pidie;
  4. Memerintahkan  kepada Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah di tunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor : 1107-LT-17122014-0008 tertanggal 17 Desember 2014 atas nama MUHAMMAD KAFRUL ZAMAR dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon dan Kartu Keluarga (KK) pemohon yang baru yang semula tercantum nama anak pemohon MUHAMMAD KAFRUL ZAMAR telah di ganti dengan nama MUHAMMAD MUZAMMIL MUBARRAQ;
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak