Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2019/PN Sgi FAUZI, S.H AGUS EFFENDI Bin ABUBAKAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2019/PN Sgi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Des. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B/01/XII/RES.1.6/2019/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1FAUZI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS EFFENDI Bin ABUBAKAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Perkara Tindak Pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa  AGUS EFFENDI Bin ABUBAKAR terhadap saksi korban CUT MANYAK Binti USMAN yang terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Nopember 2019 sekira pukul 18.00 wib bertempat di Gp. Lambideng Kec. Simpang Tiga Kab. Pidie. Dengan cara memukul korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan sehingga mengenai punggung / bahu sebelah kiri korban sehingga mengakibatkan korban mengalami shock akibat kejadian tersebut serta merasakan rasa sakit pada bagian bahu sebelah kiri.
  2. Berdasarkan hasil hasil pemeriksaan dan pembahasan dalam analisa kasus dan analisa yuridis serta petunjuk yang ditemukan berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 445 / 1490 / 2019, tanggal 02 Desember 2019. Maka terhadap terdakwa AGUS EFFENDI Bin ABUBAKAR patut diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan terhadap saksi korban CUT MANYAK Binti USMAN. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 352 Ayat 1 KUHPidana.
Pihak Dipublikasikan Ya