Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G/2023/PN Sgi | Halimah binti Ibrahim | 1.Nuraini binti Ismail 2.Kancan binti Ismail 3.Zarkachie bin Ismail 4.Fadli bin Ismail 5.Fatimah binti Ismail 6.Bahagia bin Ismail |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Agu. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2023/PN Sgi | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 14 Jul. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan objek sengketa seluas lebih kurang 1.400 M ( seribu empat ratus ) meter per- segi sebagaimana tersebut di poin 2 posita diatas, bagian dari ± 2.100 M yang terletak di Gampong Crueng Teungoh Dusun Bale Bak Mee, Kec. Batee, Kab. Pidie, dengan batas-batas sebagai berikut :
Adalah sah milik Penggugat dari warisan suaminya alm Tgk. Ali ; 3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat 1 s/d VI yang selalu di Awasi dan di ganggu terhadap tanah objek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum ( onrecht matigedaad ) ; 4. Menyatakan segala perbuatan hukum yang di lakukan Para Tergugat I s/d VI diatas objek sengketa, serta segala surat-surat yang berkaitan dengan objek sengketa adalah batal demi hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat ; 5. Menghukum Para Tergugat I s/d VI serta orang yang mendapatkan hak dari padanya untuk tidak di Awasi dan di Ganggu dan mencabut tiang-tiang pagar yang di pancang antara timur dan barat atas tanah kebun sengketa sebagaimana tersebut dalam batas-batas di poin 2 posita diatas, dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong serta dengan tanpa ikatan dan beban dengan pihak lain, jika perlu dengan batuan alat kekuasaan Negara ; 6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian Materiil Penggu- gat sebesar Rp 4. 000.000,- ( empat juta rupiah ), dan kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) secara tunai dan sekaligus ; 7. Menghukum Para Tergugat I s/d VI secara tanggung renteng membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada penggugat sebesar Rp 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) perhari se- cara tunai dan sekaligus, untuk tiap-tiap 1 x 24 jam keterlambatan memenuhi isi putusan ini dengan baik, terhitung sejak putusan ini diucapkan ; 8. Menyatakan putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding dan kasasi dari Para Tergugat I s/d VI ( uit voerbaar bij voorraad ) ; 9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslag ) yang di mohonkan dalam Perkara ini ; 10. Menghukum Turut Tergugat I s/d XIV untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ; 11. Menghukum Para Tergugat I s/d VI untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; |
||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |