Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2025/PN Sgi 1.YUDHA UTAMA PUTRA, S.H
2.SARA YULIS, S.H
IMRAN Bin M. NUR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2025/PN Sgi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-751 /L.1.11.8/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUDHA UTAMA PUTRA, S.H
2SARA YULIS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMRAN Bin M. NUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                        

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

 

Nama Terdakwa

:

IMRAN Bin M. NUR

Nomor Identitas

:

1107070711710001

Tempat Lahir

:

Dayah Muara

Umur/Tanggal Lahir

:

53 Tahun / 07 November 1971

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Gp. Dayah Muara Kec. Indra Jaya Kab. Pidie

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

 

 

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

 

1.

Penangkapan

:

07 Februari 2025

 

 

 

2.

Penahanan

   

 

 

 

Ditahan Oleh Penyidik

 

Rutan sejak

:

08 Februari 2025  s/d 27 Februari 2025

 

 

 

 

 

 

Diperpanjang Oleh Penuntut Umum

 

Rutan sejak

:

28 Februari 2025 s/d 08 April 2025

 

Diperpanjang Oleh Pengadilan Negeri

 

Rutan sejak

:

09 April 2025 s/d 08 Mei 2025

 

 

 

 

Diperpanjang Oleh Pengadilan Negeri II

Rutan sejak

:

09 Mei 2025 s/d 12 Juni 2025

 

             

 

 

 

Ditahan Oleh Penuntut Umum

Rutan sejak                                 :     02 Juni 2025 s/d 21 Juni 2025

 

 

C.

 

DAKWAAN

Kesatu

----- Bahwa Terdakwa IMRAN Bin M. NUR pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 04.50 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2025 setidak-tidaknya atau masih dalam Tahun 2025 yang bertempat di Gp. Garot Cut Kec. Indrajaya Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 0,97 (nol koma sembilan puluh tujuh) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------

 

----- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 14.30 WIB, bertempat di sebuah warung kopi yang terletak di Gp Gle Gapui Kec. Mila Kab. Pidie, sesampainya di warung kopi tersebut, tanpa disengaja bertemu dengan seseorang yang dikenal dengan GURE (DPO), Dalam perbincangan tersebut, terdakwa menanyakan kepada GURE (DPO) tentang keberadaan narkotika jenis sabu dengan berkata, “DIMANA BISA KITA CARIKAN ATAU BELI BARANG (sabu)”, lalu dijawab oleh GURE (DPO), “BERAPA BANYAK PERLUNYA, BIAR CARIKAN”, kemudian terdakwa mengatakan bahwa dirinya memiliki uang sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Setelah itu, terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp700.000,- kepada GURE (DPO) untuk dibelikan narkotika jenis sabu. GURE (DPO) lalu meninggalkan tempat, sedangkan terdakwa menunggu di warung tersebut. Sekira pukul 15.00 WIB, GURE (DPO) kembali dan mengajak terdakwa menuju jalan Gampong Gle Gapui. Sesampainya di pinggir jalan, GURE (DPO) menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) paket/jie narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, kemudian oleh terdakwa sabu tersebut disimpan di kantong celana dan dibawa pulang ke Gampong Dayah Muara. Pada sekira pukul 17.00 WIB hari yang sama, terdakwa pergi ke sebuah kebun kosong yang terletak di pinggir persawahan Gampong Dayah Muara dengan tujuan untuk memaketkan sabu tersebut menjadi paket-paket kecil guna dijual kembali. Di lokasi tersebut, terdakwa membuka 1 (satu) paket sabu yang diperolehnya dari GURE (DPO), lalu memaketkannya menjadi 9 (sembilan) paket kecil yang masing-masing diperkirakan seharga Rp100.000,-. Seluruh paket kecil sabu tersebut kemudian dimasukkan ke dalam plastik bening dan kembali disimpan di kantong celana terdakwa. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di warung kopi Gampong Dayah Muara, terdakwa didatangi oleh seorang laki-laki yang tidak dikenalnya yang kemudian bertanya, “DIMANA BISA KITA BARANG (sabu)?”, dan dijawab oleh terdakwa “BERAPA BANYAK PERLUNYA?”, orang tersebut menyatakan hanya membutuhkan sabu seharga Rp100.000,-. Setelah menerima uang tersebut, terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu dari 9 (sembilan) paket sabu yang dibawanya di kantong celana, dan menyerahkannya kepada orang yang tidak dikenal itu sedangkan sisa dari 8 (delapan) paket sabu masih disimpan oleh terdakwa di kantong celananya untuk kemudian dijual kepada pembeli lainnya.

Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 04.50 WIB, terdakwa dari Gampong Dayah Muara menuju ke Gp. Garot Cut Kec. Indrajaya Kab. Pidie dan tiba di sana saat warung kopi masih tutup. Terdakwa kemudian singgah di sebuah pondok di pinggir persawahan gampong tersebut. Sekitar pukul 05.15 WIB, ketika terdakwa sedang berada di dekat sumur di samping pondok, tiba-tiba datang petugas dari Sat Narkoba Polres Pidie. Karena merasa takut, terdakwa mengambil 8 (delapan) paket sabu yang tersimpan dalam plastik bening di kantong celana dan membuangnya ke dalam sumur yang jaraknya sekitar 4 (empat) meter dari lokasi penangkapan. Setelah itu, terdakwa langsung diamankan oleh petugas dan dilakukan penggeledahan. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu di dalam sumur. Setelah ditunjukkan, terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang sebelumnya telah ia buang karena panik saat melihat kedatangan polisi. Terdakwa juga mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari GURE (DPO). Setelah itu, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pidie untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.---

--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. LAB.:1639/NNF/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang ditandatangani oleh An. Kabidlabfor Polda Sumut Wakabid, Dr. Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si. AKBP NRP 75100926, dengan kesimpulan barang bukti berupa 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 0,97 (nol koma sembilan puluh tujuh) gram yang dianalisis milik Terdakwa IMRAN Bin M. NUR adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---

--- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman adalah tanpa izin dari instansi yang berwenang.---

--- Bahwa berdasarkan berita acara taksiran Nomor: 023/JL.14.60035/2025 oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Sigli tanggal 08 Februari 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa IMRAN Bin M. NUR 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 0,97 (nol koma sembilan puluh tujuh) gram.---

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

----- Bahwa Terdakwa IMRAN Bin M. NUR pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 04.50 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2025 setidak-tidaknya atau masih dalam Tahun 2025 yang bertempat di Gp. Garot Cut Kec. Indrajaya Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 0,97 (nol koma sembilan puluh tujuh) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----

 

----- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 14.30 WIB, bertempat di sebuah warung kopi yang terletak di Gp Gle Gapui Kec. Mila Kab. Pidie, sesampainya di warung kopi tersebut, tanpa disengaja bertemu dengan seseorang yang dikenal dengan GURE (DPO), Dalam perbincangan tersebut, terdakwa menanyakan kepada GURE (DPO) tentang keberadaan narkotika jenis sabu dengan berkata, “DIMANA BISA KITA CARIKAN ATAU BELI BARANG (sabu)”, lalu dijawab oleh GURE (DPO), “BERAPA BANYAK PERLUNYA, BIAR CARIKAN”, kemudian terdakwa mengatakan bahwa dirinya memiliki uang sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Setelah itu, terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp700.000,- kepada GURE (DPO) untuk dibelikan narkotika jenis sabu. GURE (DPO) lalu meninggalkan tempat, sedangkan terdakwa menunggu di warung tersebut. Sekira pukul 15.00 WIB, GURE (DPO) kembali dan mengajak terdakwa menuju jalan Gampong Gle Gapui. Sesampainya di pinggir jalan, GURE (DPO) menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) paket/jie narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, kemudian oleh terdakwa sabu tersebut disimpan di kantong celana dan dibawa pulang ke Gampong Dayah Muara. Pada sekira pukul 17.00 WIB hari yang sama, terdakwa pergi ke sebuah kebun kosong yang terletak di pinggir persawahan Gampong Dayah Muara dengan tujuan untuk memaketkan sabu tersebut menjadi paket-paket kecil guna dijual kembali. Di lokasi tersebut, terdakwa membuka 1 (satu) paket sabu yang diperolehnya dari GURE (DPO), lalu memaketkannya menjadi 9 (sembilan) paket kecil yang masing-masing diperkirakan seharga Rp100.000,-. Seluruh paket kecil sabu tersebut kemudian dimasukkan ke dalam plastik bening dan kembali disimpan di kantong celana terdakwa. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di warung kopi Gampong Dayah Muara, terdakwa didatangi oleh seorang laki-laki yang tidak dikenalnya yang kemudian bertanya, “DIMANA BISA KITA BARANG (sabu)?”, dan dijawab oleh terdakwa “BERAPA BANYAK PERLUNYA?”, orang tersebut menyatakan hanya membutuhkan sabu seharga Rp100.000,-. Setelah menerima uang tersebut, terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu dari 9 (sembilan) paket sabu yang dibawanya di kantong celana, dan menyerahkannya kepada orang yang tidak dikenal itu sedangkan sisa dari 8 (delapan) paket sabu masih disimpan oleh terdakwa di kantong celananya untuk kemudian dijual kepada pembeli lainnya.

Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 04.50 WIB, terdakwa dari Gampong Dayah Muara menuju ke Gp. Garot Cut Kec. Indrajaya Kab. Pidie dan tiba di sana saat warung kopi masih tutup. Terdakwa kemudian singgah di sebuah pondok di pinggir persawahan gampong tersebut. Sekitar pukul 05.15 WIB, ketika terdakwa sedang berada di dekat sumur di samping pondok, tiba-tiba datang petugas dari Sat Narkoba Polres Pidie. Karena merasa takut, terdakwa mengambil 8 (delapan) paket sabu yang tersimpan dalam plastik bening di kantong celana dan membuangnya ke dalam sumur yang jaraknya sekitar 4 (empat) meter dari lokasi penangkapan. Setelah itu, terdakwa langsung diamankan oleh petugas dan dilakukan penggeledahan. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu di dalam sumur. Setelah ditunjukkan, terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang sebelumnya telah ia buang karena panik saat melihat kedatangan polisi. Terdakwa juga mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari GURE (DPO). Setelah itu, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pidie untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.---

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. LAB.:1639/NNF/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang ditandatangani oleh An. Kabidlabfor Polda Sumut Wakabid, Dr. Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si. AKBP NRP 75100926, dengan kesimpulan barang bukti berupa 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 0,97 (nol koma sembilan puluh tujuh) gram yang dianalisis milik Terdakwa IMRAN Bin M. NUR adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---

--- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman adalah tanpa memiliki izin dari instansi yang berwenang.---

--- Bahwa berdasarkan berita acara taksiran Nomor: 023/JL.14.60035/2025 oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Sigli tanggal 08 Februari 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa IMRAN Bin M. NUR 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 0,97 (nol koma sembilan puluh tujuh) gram.---

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------

 

 

 

Kotabakti, 02 Juni 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

YUDHA UTAMA PUTRA, S.H.

 JAKSA MADYA NIP. 19730528 199803 1 002

 

       

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya