Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan Nama Orang Tua Laki-Laki anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : Nomor : 1107-LT-13012016-0026, tertanggal 13 Januari 2016 atas nama FATUR RAHMI;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan Nama Orang Tua Laki-Laki anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 1107-LT-13012016-0026, tertanggal 13 Januari 2016 atas nama FATUR RAHMI, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-13012016-0026, tertanggal 13 Januari 2016 atas nama FATUR RAHMI, dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon yang baru yang semula tercantum Nama Orang Tua Laki-Laki anak pemohon M.YUSUF adalah keliru, seharusnya nama orang tua laki-laki anak Pemohon yang sebenarnya adalah MUHAMMAD YUSUF,
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
|