Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2017/PN Sgi HASANUDDIN, S.PdI RAJA MANSUR BIN T. ABBAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2017/PN Sgi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Apr. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B / 04 /IV /2017 / Polsek Meureudu
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HASANUDDIN, S.PdI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAJA MANSUR BIN T. ABBAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Pasal 352 KUHPidana berbunyi :
  1. Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

 

  1. Pasal 406 KUHPidana berbunyi :

(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Pihak Dipublikasikan Ya