| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg Perkara : PDM: 25/Enz.2/SGL/11/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
Suhadi Mahmud bin Mahmud
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jeumpa
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
51 Tahun / 01 Juli 1974
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Gampong Jeumpa Kec. Pidie Kab. Pidie
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
1
|
Penangkapan
|
:
|
17 Agustus 2025
|
|
2
|
Penahanan
|
:
|
Rutan Polres Pidie, sejak tanggal 18 Agustus 2025 s/d 06 September 2025
|
|
3
|
Perpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Pidie, sejak tanggal 07 September 2025 s/d 16 Oktober 2025
|
|
4
|
Perpanjangan oleh Ketua PN
|
:
|
Rutan Polres Pidie, sejak tanggal 17 Oktober 2025 s/d 15 November 2025
|
|
5
|
Penahanan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Kelas II B Sigli, sejak tanggal 04 November 2025 s/d 23 November 2025
|
C. DAKWAAN:
Kesatu:
------ Bahwa terdakwa Suhadi Mahmud bin Mahmud pada hari selasa tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Gampong Seuntang Kec. Pidie Kab. Pidie, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli Kelas I B yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025, sekira pukul 20.00 Wib terdakwa Suhadi Mahmud bin Mahmud dihubungi oleh dari Ali (nama panggilan) dengan tujuan untuk membeli sabu “apa ada barang sebanyak ½ (setengah) sak” lalu terdakwa menjawab “Kalau segitu tidak ada, tapi coba saya tanyakan dulu sama kawan”. Kemudian Suhadi Mahmud bin Mahmud menghubungi Fakrur Razi alias sigma (yang masih dalam pencarian/DPO) untuk memesan sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) lalu Fakrur Razi alias sigma (yang masih dalam pencarian/DPO);
- Selanjutnya sekira pukul 20.30 wib terdakwa pergi ke Gampong Seuntang Kec. Pidie Kab. Pidie untuk menjumpai Fakrur Razi alias Sigam (masih dalam pencarian/DPO) dan ditengah perjalanan terdakwa menghubungi Fakrur Razi alias Sigam (masih dalam pencarian/DPO) “Kemana saya ambil barang yang saya tanyakan tadi” lalu Fakrur Razi alias Sigam menjawab “Kamu pergi terus ke irigasi Gampong Seuntang Kec. Pidie Kab. Pidie, nanti saya tunggu disitu”. Sekira pukul 21.00 Wib terdakwa bertemu dengan Fakrur Razi alias Sigam (masih dalam pencarian/DPO) dan langsung menerima 1 (satu) paket sabu yang terdakwa simpan didalam saku celana dengan perjanjian uang dibayarkan setelah sabu tersebut laku dijual kepada konsumen dan terdakwa langsung pulang kerumah;
- Lalu sekira pukul 22.00 wib saat terdakwa sedang dirumah yang berada di jalan Gampong Jeumpa kec. pidie kab. pidie tanpa diduga oleh terdakwa anggota Satresnarkoba Polres Pidie yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat langsung datang menuju ke Lokasi dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat itu juga dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 8,46 (delapan koma empat puluh enam) gram, 1 (satu) unit handphone merek samsung warna hitam milik terdakwa yang selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Satresnarkoba Polres Pidie untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diakui oleh terdakwa dibeli dari Fakrur Razi Alias Sigam (masih dalam pencarian/DPO) dengan maksud untuk dijual ke konsumen;
- Bahwa terdakwa saat membeli narkotika jenis sabu tersebut tidak ada memiliki izin dari Instansi yang berwenang;
- Berita Acara Taksiran Nomor : 055/JL.14.60035/2025 oleh PT. Pegadaian (persero) Unit Sigli tanggal 18 Agustus 2025 terhadap 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan seberat 8,46 (delapan koma empat puluh enam) gram. Yang ditandatangani oleh pengelola unit Fani Irwiyalita.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan pada Laboratorium Forensik yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatra Utara. Sesuai dengan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor LAB: 5908/NNF/2025, tanggal 09 Agustus 2025 menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari tersangka Suhadi Mahmud bin Mahmud, Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------
Atau
Kedua:
------Bahwa terdakwa Suhadi Mahmud bin Mahmud pada hari selasa tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Gampong Jeumpa Kec. Pidie Kab. Pidie, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli Kelas I B yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman I jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025, sekira pukul 20.00 Wib terdakwa Suhadi Mahmud bin Mahmud dihubungi oleh dari Ali (nama panggilan) dengan tujuan untuk membeli sabu “apa ada barang sebanyak ½ (setengah) sak” lalu terdakwa menjawab “Kalau segitu tidak ada, tapi coba saya tanyakan dulu sama kawan”. Kemudian Suhadi Mahmud bin Mahmud menghubungi Fakrur Razi alias sigma (yang masih dalam pencarian/DPO) untuk memesan sabu sebanyak 1 paket seharga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) lalu Fakrur Razi alias sigma (yang masih dalam pencarian/DPO) lalu sabu tersebut disimpan di saku celana sebelah kiri;
- Lalu sekira pukul 22.00 wib saat terdakwa sedang dirumah yang berada di jalan Gampong Jeumpa kec. pidie kab. pidie tanpa diduga oleh terdakwa anggota Satresnarkoba Polres Pidie yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat langsung datang menuju ke Lokasi dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat itu juga dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 8,46 (delapan koma empat puluh enam) gram, 1 (satu) unit handphone merek samsung warna hitam milik terdakwa yang selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Satresnarkoba Polres Pidie untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik terdakwa;
- Bahwa terdakwa memiliki narkotika jenis sabu tersebut tidak ada memiliki izin dari Instansi yang berwenang.
- Berita Acara Taksiran Nomor : 055/JL.14.60035/2025 oleh PT. Pegadaian (persero) Unit Sigli tanggal 18 Agustus 2025 terhadap 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan seberat 8,46 (delapan koma empat puluh enam) gram. Yang ditandatangani oleh pengelola unit Fani Irwiyalita.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan pada Laboratorium Forensik yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatra Utara. Sesuai dengan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor LAB: 5908/NNF/2025, tanggal 09 Agustus 2025 menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari tersangka Suhadi Mahmud bin Mahmud, Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------
|
Sigli, 07 November 2025
PENUNTUT UMUM
|
|
|
|
ERNITA, S.H.
Jaksa Madya NIP. 197404172000031002
|
|