Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.Sus/2022/PN Sgi T. TARMIZI, SH RAHMADI BIN M. YAHYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 174/Pid.Sus/2022/PN Sgi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1300/L.1.11.8/Enz.2/11/2022
Penuntut Umum
NoNama
1T. TARMIZI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMADI BIN M. YAHYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekira pukul 19.20 Wib bertempat di dalam kebun di bawah pohon coklat Gampong Musa Baroh Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dari AFDAL (DPO) yang dibeli sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan setelah Terdakwa memperoleh paket tersebut Terdakwa langsung pulang ke rumahnya yang beralamat di Gampong Teufah Jeulatang Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie, kemudian sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa pergi ke kebun kosong di deket rumahnya untuk mempaketkan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang diperoleh dari AFDAL (DPO) tersebut menjadi 16 (enam belas) paket dengan harga perpaket sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sudah laku terjual sebanyak 3 (tiga) paket pada pembeli sabu dengan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan sisa 13 (tiga belas) paket dimasukkkan Terdakwa ke dalam kotak rokok merek Sampoerna Mild dan disimpan disaku celana. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 Wib pada saat Terdakwa berada dirumahnya tiba-tiba ada nomor yang tak dikenal menghubungi Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa memberitahu untuk menunggu Terdakwa di pinggir jalan Banda Aceh-Medan Gampong Kayee Jatoe Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie, lalu sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa bertemu dengan orang yang tak dikenal tadi di tempat yang sudah disepakati dan langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang terbalut dengan dengan timah rokok dalam kotak rokok merek Sampoerna Mild, kemudian pada saat transaksi dengan Terdakwa langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa oleh orang yang tak dikenal tersebut karena merupakan anggota Sat Resnarkoba Polres Pidie yang melakukan penyamaran sebagai orang pembeli sabu (UNDERCOVERBUY) serta dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang terbalut dengan timah rokok yang disimpan di dalam kotak rokok merek Sampoerna Mild tepatnya ditangan sebelah kiri Terdakwa, kemudian ditemukan juga 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang terbalut dengan timah rokok di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang terbalut dengan tissue yang dimasukkan dalam kotak rokok merek Sampoerna Mild di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan, lalu kesemua paket narkotika yang ditemukan sebanyak 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu.

Pihak Dipublikasikan Ya