Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2024/PN Sgi SUKRIYADI, S.H. RIDWAN Bin NURDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 30/Pid.B/2024/PN Sgi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 22 /L.1.11/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUKRIYADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDWAN Bin NURDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG PERK : PDM-08/Eoh.2/SGL/03/2024

 

 

A.     IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:     RIDWAN Bin NURDIN

Nomor Identitas

:     1107070706980002

Tempat Lahir

:     Desa Yub Mee

Umur/Tanggal Lahir

:     26 Tahun / 07 Juni 1998

Jenis Kelamin

:     Laki-laki

Kebangsaan

:     Indonesia

Tempat Tinggal

:     Gampong Yub Mee Kec. Indrajaya Kab. Pidie 

Agama

:    Islam

Pekerjaan

:    Pelajar / Mahasiswa

Pendidikan

:    SMA (Tamat)

 

  1. STATUS PENAHANAN:
  1. Penahanan                           
    • Penyidik                               : TIDAK DILAKUKAN PENAHANAN
    • Ditahan oleh PU                  : Rutan, sejak tanggal 18 Maret 2024 s/d 06 April 2024

 

  1. DAKWAAN:

----- ------- Bahwa terdakwa Ridwan Bin Nurdin pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Umum Caleue Garot Gampong Yub Mee Kecamatan Indrajaya Kabupaten Pidie atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sigli Kelas I B yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, melalukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 09.30 WIB saat saksi korban Bakhtiar Bin Rasyid mendengar terjadi keributan antara saksi Ipan Maulana Bin Bakhtiar dengan saksi Fauzi Bin Nurdin lalu saksi korban datang ke Jalan Umum Caleue Garot Gp. Yub Mee Kec. Indrajaya Kab. Pidie yang berjarak 150 meter sebelah barat dari Warung Kopi milik saksi Muslim untuk mencegah berlanjutnya keributan;---------------------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya setibanya di Jalan Umum Calue, saksi korban langsung berusaha melerai namun saksi korban didorong terdakwa Ridwan Bin Nurdin dan saksi Rahmad Bin Nurdin (telah sepakat melakukan perdamaian) hingga saksi korban terjatuh, dan kemudian terdakwa Ridwan Bin Nurdin dan saksi Rahmad Bin Nurdin (telah sepakat melakukan perdamaian) menginjak lengan dan kaki saksi korban;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Bakhtiar Bin Rasyid mengalami luka-luka, hal ini deprkuat oleh Hasil Visum Et Repertum Nomor : 2672/VR/PKM-I/XI/2023 tanggal 20 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yuli Zahrina, dokter Pemerintah pada UPTD Puskesmas Indrajaya Kecamatan Indrajaya Kabupaten Pidie, dengan hasil pemeriksaan : ----
  • Dijumpai luka lecet disiku kiri ± 1 cm ; ---------------------------------------------------------------------------
  • Dijumpai luka lecet disiku kanan ± 3 cm ; -----------------------------------------------------------------------
  • Dijumpai luka lecet dilutut kiri ± 1 cm ; --------------------------------------------------------------------------

Dengan kesimpulan :  Luka tersebut disebabkan oleh karena trauma dengan permukaan kasar -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

    -- -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----  

 

                                               Sigli, 27 Maret 2024

                                                PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

                                                                 SUKRIYADI, S.H.,M.H.

                                       Jaksa Muda NIP. 197404172000031002

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya