Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2024/PN Sgi | Tgk. Arsyadi bin Abubakar | 1.Tarmizi bin Abdullah 2.Alamsyah bin Raman 3.A. Gani bin Ali |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jan. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2024/PN Sgi | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 17 Jan. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan Tanah Objek sengketa adalah : Sepetak Tanah Kebun Hak milik adat luas lebih kurang 11.291 M2, yang terletak di Alue Majid dalam wilayah Gampong Alue Tumpudeng, Kecamatan Titeu, Kab. Pidie, dengan batas-batas sebagai berikut :
Merupakan milik Sah Penggugat; 3. Menyatakan perbuatan para Tergugat yang merampas Objek perkara yang nyata-nyata bukan milik para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum; 4. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat II yang telah memberikan Surat Sporadik atau Surat-surat lainnya kepada para Tergugat/Turut Tergugat I terhadap Tanah Objek sengketa tersebut adalah Perbuatan Melawan hukum; 5. Menyatakan Surat Sporadik atau Surat-surat lainnya yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat II terhadap Tanah Objek sengketa tersebut adalah tidak berkekuatan hukum; 6. Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan Tanah Objek sengketa tersebut secara utuh tanpa beban apapun kepada Penggugat; 7. Memerintahkan/Menghukum Turut Tergugat I membayarkan Ganti rugi Tanah Objek sengketa tersebut kepada Penggugat; 8. Menghukum para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini; 9. Meletakkan sita jaminan terhadap Objek Tanah sengketa tersebut; 10. Membebankan biaya perkara menurut Undang-undang yang berlaku; SUBSIDAIR : Apabila majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya ;
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |