Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2025/PN Sgi YUDHA UTAMA PUTRA, S.H M.YUNUS Bin A.GANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2025/PN Sgi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-661/L.1.11.8/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUDHA UTAMA PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.YUNUS Bin A.GANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                       

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

 

Nama Terdakwa

:

M. YUNUS Bin A. GANI

Nomor Identitas

:

1107172403850001

Tempat Lahir

:

Gp Kampong Cot

Umur/Tanggal Lahir

:

39 Tahun / 24 Maret 1985

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Gp. Kampong Cot Kec. Sakti Kab. Pidie

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

 

 

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

 

1.

Penangkapan

:

04 Februari 2025

 

 

 

2.

Penahanan

   

 

 

 

Ditahan Oleh Penyidik

 

Rutan sejak

:

05 Februari 2025  s/d 24 Februari 2025

 

 

 

 

 

 

Diperpanjang Oleh Penuntut Umum

 

Rutan sejak

:

25 Februari 2025 s/d 05 April 2025

 

Diperpanjang Oleh Pengadilan Negeri

 

Rutan sejak

:

06 April 2025 s/d 05 Mei 2025

 

 

 

 

Diperpanjang Oleh Pengadilan Negeri II

Rutan sejak

:

06 Mei 2025 s/d 04 Juni 2025

 

             

 

 

 

Ditahan Oleh Penuntut Umum

Rutan sejak                                 :     19 Mei 2025 s/d 07 Juni 2025

 

 

C.

 

DAKWAAN

Kesatu

----- Bahwa Terdakwa M. YUNUS Bin A. GANI pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 23.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2025 setidak-tidaknya atau masih dalam Tahun 2025 yang bertempat di Gampong Cot Kec. Sakti Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 3,98 (tiga koma sembilan puluh delapan) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------

 

----- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa ditelpon oleh FAHRUL RAZI (DPO) untuk menjual narkotika jenis sabu miliknya dan terdakwa mengiyakan. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 12.30 Wib terdakwa ditelpon oleh FAHRUL RAZI (DPO) “apa jadi pergi untuk mengambil sabu” dan terdakwa menjawab “jadi”. Kemudian terdakwa langsung pergi kerumah FAHRUL RAZI (DPO) dan selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib terdakwa sampai dirumah FAHRUL RAZI (DPO) dan pada saat terdakwa sampai di pintu rumah, FAHRUL RAZI (DPO) langsung menyerahkan 1 (satu) Zak/paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening kepada terdakwa dengan harga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), namun terdakwa tidak ada menyerahkan uang kepada FAHRUL RAZI (DPO) dan akan diserahkan saat sabu tersebut sudah terjual. Kemudian setelah menerima narkotika jenis sabu dari FAHRUL RAZI (DPO), terdakwa langsung pulang menuju rumah terdakwa di Gampong Cot Kec. Sakti Kab. Pidie.

Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib bertempat di dalam kamar tidur rumah terdakwa di Gampong Cot Kec. Sakti Kab. Pidie, terdakwa membuat paketan/memaketkan sabu tersebut menjadi 25 (dua puluh lima) paket untuk memudahkan terdakwa menjual kepada pembeli sabu dan kemudian narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan kembali dalam lemari pakaian dalam kamar tidur terdakwa tersebut. dari 25 (dua puluh lima) paket tersebut sudah terjual sebanyak 15 (lima belas) paket dan uangnya sudah terdakwa serahkan kepada FAHRUL RAZI (DPO) sebanyak Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 bertempat dirumah FAHRUL RAZI (DPO) di Gampong Bucue Kec. Sakti Kab. Pidie dan sisa narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket adalah yang ditemukan pada saat terdakwa ditangkap.

Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 23.30 Wib pada saat terdakwa sedang berdiri dipinggir jalan Gampong Cot Kec. Sakti Kab. Pidie tiba-tiba datang Petugas Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Pidie dan langsung melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa dan pada saat melakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dalam kotak rokok Dji Sam Soe yang ditemukan dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang terdakwa kenakan saat ditangkap dan selanjutnya Petigas Kepolisian melakukan pemeriksaan kerumah terdakwa dan ada menemukan barang bukti berupa  1(satu) buah plastik klip yang berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit Timbangan Digital yang ditemukan dalam lemari pakaian didalam kamar tidur terdakwa di Gampong Cot Kec. Sakti Kab. Pidie. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pidie untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.---

 

--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. LAB.:1641/NNF/2025 tanggal 07 Mei 2025yang ditandatangani oleh An. Kabidlabfor Polda Sumut Wakabid, Dr. Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si. AKBP NRP 75100926, dengan kesimpulan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 3,98 (tiga koma sembilan puluh delapan) gram yang dianalisis milik Terdakwa M. YUNUS BIN A. GANI adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--

--- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

--- Bahwa berdasarkan berita acara taksiran Nomor: 032/JL.14.60035/2025 oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Sigli tanggal 05 Februari 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa M. YUNUS BIN A. GANI 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 3,98 (tiga koma sembilan puluh delapan) gram.-------------

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

----- Bahwa Terdakwa M. YUNUS Bin A. GANI pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 23.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2025 setidak-tidaknya atau masih dalam Tahun 2025 yang bertempat di Gampong Cot Kec. Sakti Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 3,98 (tiga koma sembilan puluh delapan) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-

 

----- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa ditelpon oleh FAHRUL RAZI (DPO) untuk menjual narkotika jenis sabu miliknya dan terdakwa mengiyakan. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 12.30 Wib terdakwa ditelpon oleh FAHRUL RAZI (DPO) “apa jadi pergi untuk mengambil sabu” dan terdakwa menjawab “jadi”. Kemudian terdakwa langsung pergi kerumah FAHRUL RAZI (DPO) dan selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib terdakwa sampai dirumah FAHRUL RAZI (DPO) dan pada saat terdakwa sampai di pintu rumah, FAHRUL RAZI (DPO) langsung menyerahkan 1 (satu) Zak/paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening kepada terdakwa dengan harga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), namun terdakwa tidak ada menyerahkan uang kepada FAHRUL RAZI (DPO) dan akan diserahkan saat sabu tersebut sudah terjual. Kemudian setelah menerima narkotika jenis sabu dari FAHRUL RAZI (DPO), terdakwa langsung pulang menuju rumah terdakwa di Gampong Cot Kec. Sakti Kab. Pidie.

Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib bertempat di dalam kamar tidur rumah terdakwa di Gampong Cot Kec. Sakti Kab. Pidie, terdakwa membuat paketan/memaketkan sabu tersebut menjadi 25 (dua puluh lima) paket untuk memudahkan terdakwa menjual kepada pembeli sabu dan kemudian narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan kembali dalam lemari pakaian dalam kamar tidur terdakwa tersebut. dari 25 (dua puluh lima) paket tersebut sudah terjual sebanyak 15 (lima belas) paket dan uangnya sudah terdakwa serahkan kepada FAHRUL RAZI (DPO) sebanyak Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 bertempat dirumah FAHRUL RAZI (DPO) di Gampong Bucue Kec. Sakti Kab. Pidie dan sisa narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket adalah yang ditemukan pada saat terdakwa ditangkap.

Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 23.30 Wib pada saat terdakwa sedang berdiri dipinggir jalan Gampong Cot Kec. Sakti Kab. Pidie tiba-tiba datang Petugas Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Pidie dan langsung melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa dan pada saat melakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dalam kotak rokok Dji Sam Soe yang ditemukan dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang terdakwa kenakan saat ditangkap dan selanjutnya Petigas Kepolisian melakukan pemeriksaan kerumah terdakwa dan ada menemukan barang bukti berupa  1(satu) buah plastik klip yang berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit Timbangan Digital yang ditemukan dalam lemari pakaian didalam kamar tidur terdakwa di Gampong Cot Kec. Sakti Kab. Pidie. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pidie untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.---

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. LAB.:1641/NNF/2025 tanggal 07 Mei 2025 yang ditandatangani oleh An. Kabidlabfor Polda Sumut Wakabid, Dr. Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si. AKBP NRP 75100926, dengan kesimpulan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 3,98 (tiga koma sembilan puluh delapan) gram yang dianalisis milik Terdakwa M. YUNUS BIN A. GANI adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--

--- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman adalah tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang baik dari Menteri Kesehatan maupun dari Pihak Kepolisian RI.---

 

--- Bahwa berdasarkan berita acara taksiran Nomor: 005/JL.14.60035/2025 oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Sigli tanggal 05 Februari 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa M. YUNUS BIN A. GANI 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 3,98 (tiga koma sembilan puluh delapan) gram.-----------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------

 

 

 

Kotabakti, 19 Mei 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

YUDHA UTAMA PUTRA, S.H.

 JAKSA MADYA NIP. 19730528 199803 1 002

       

 

Pihak Dipublikasikan Ya