| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 3/PDT.G/2013/PN.SGI | A. WAHAB BIN HANAFIAH | 1.PEMERINTAH RI CQ KEUCHIK GAMPONG PADANG 2.PEMERINTAH RI CQ SEKRETARIS GAMPONG PADANG | Pemberitahuan Putus Kasasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Apr. 2013 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 3/PDT.G/2013/PN.SGI | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 09 Apr. 2013 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | ||||||
| Tergugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | MENGADILI: 
 - Sebelah Utara dengan Got ukuran ± 38,50 M - Sebelah selatan dengan kebun Ilyas Bin Basyah (Penggugat) ukuran ± 38,50 M; - Sebeiah Timur dengan Pematang taii air ukuran ± 3,40 M; - Sebelah Barat dengan kebun A. Wahab, ukuran ± 6,70 M; Adatah sah mitik Penggugat; 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan tanah kebun mijik sah Penggugat sebagaimana tersebut pada angka 1 di atas kepada Penggugat dalarn keadaan utuh clan terawan serta bebas dari ikatan pihak ketiga lainnya dan tanpa syarat; 5. Menghukurn lTergugat I dan Tergugat II untuk mernbongkar pagar pada tanah kebun milik sah Penggugat sebagai mana tersebut pada angka 1 di atas yang telah dilakukan pernagaran tersebut; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti keruglan moril sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat; 7. Meletakkan Sita Jaminan dan menyatakan sita jaminan 8. Menyatakan sita jaminan adalah sah dan berharga; 9. Menghukurn Terqugat I dan Tergugat 11 secara bersama-sama membayar uang paksa sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupah) setiap hari bila lalai mentaati putusan dalam perkara ini; 10. Menghukum tergugat I dan Tergugat 11 untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; Atau: Bila mana pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. | ||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	