Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/PDT.G/2013/PN.SGI A. WAHAB BIN HANAFIAH 1.PEMERINTAH RI CQ KEUCHIK GAMPONG PADANG
2.PEMERINTAH RI CQ SEKRETARIS GAMPONG PADANG
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Apr. 2013
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 3/PDT.G/2013/PN.SGI
Tanggal Surat Selasa, 09 Apr. 2013
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1A. WAHAB BIN HANAFIAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. HASBI HASAN, SHA. WAHAB BIN HANAFIAH
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH RI CQ KEUCHIK GAMPONG PADANG
2PEMERINTAH RI CQ SEKRETARIS GAMPONG PADANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Akta Hibah No. 594/42/PPAT/1986 sah menurut hukum;
  3. Menyatakan tanah kebun yang terietak di Gampong Blang Mangki, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, dengan batas-batas dan ukurannya sebagai berikut :

- Sebelah Utara dengan Got ukuran ± 38,50 M

- Sebelah selatan dengan kebun Ilyas Bin Basyah (Penggugat) ukuran ± 38,50 M;

- Sebeiah Timur dengan Pematang taii air ukuran ± 3,40 M;

- Sebelah Barat dengan kebun A. Wahab, ukuran ± 6,70 M; Adatah sah mitik Penggugat;

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan tanah kebun mijik sah Penggugat sebagaimana tersebut pada angka 1 di atas kepada

Penggugat dalarn keadaan utuh clan terawan serta bebas dari ikatan pihak ketiga lainnya dan tanpa syarat;

5. Menghukurn lTergugat I dan Tergugat II untuk mernbongkar pagar pada tanah kebun milik sah Penggugat sebagai mana tersebut pada angka 1 di

atas yang telah dilakukan pernagaran tersebut;

6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti keruglan moril sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat;

7. Meletakkan Sita Jaminan dan menyatakan sita jaminan

8. Menyatakan sita jaminan adalah sah dan berharga;

9. Menghukurn Terqugat I dan Tergugat 11 secara bersama-sama membayar uang paksa sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupah) setiap hari bila

lalai mentaati putusan dalam perkara ini;

10. Menghukum tergugat I dan Tergugat 11 untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau: Bila mana pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak