Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2019/PN Sgi PT. BANK BRI QQ UNIT PADANG TIJI NIZAR ABDULLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2019/PN Sgi
Tanggal Surat Jumat, 06 Des. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK BRI QQ UNIT PADANG TIJI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NIZAR ABDULLAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 27.944.798,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: 3977-01-000818-10-0 antara penggugat dengan tergugat pada hari Senin tanggal 23 September 2011 di Padang Tiji adalah sah dan berkekuatan hukum; 
  3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi.
  4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 27.944.798,- (Dua puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) secara tunai dan seketika;
  5. Menjatuhkan sita eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:
  1. AKTA HIBAH 93//PT/III/2008   tanggal 31 maret 2008 atas nama NIZAR ABDULLAH ;
    6. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
    7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
    8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
    9. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak