Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G/2025/PN Sgi | 1.SYAMAUN H. ALI 2.MAHIDIN, S.Sos 3.ANWAR M. ALI 4.SYAMSYIAH M. ALI 5.USMAN, S.Ag 6.BUKHARI 7.NURHAYATI 8.CEKMAH |
1.NURAINI BINTI ISMAIL 2.KANCAN BINTI ISMAIL 3.ZARKACHIE BIN ISMAIL 4.FADLI BIN ISMAIL 5.FATIMAH BINTI ISMAIL 6.BAHAGIA BIN ISMAIL |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2025/PN Sgi | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 23 Mei 2025 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | Primair: 01. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; ------ 02. Menyatakan sah berharga sita jaminan ; ---------------------------------------- 03. Menyatakan objek sengketa yaitu 1 (satu) petak tanah kebun seluas 1222 M2 (seribu dua ratus dua puluh dua) meter persegi yang terletak di Gampong Crueng Teungoh Dusun Bale Bak Mee, Kecamatan Batee, Kab. Pidie, dengan batas sebagai berikut: - Utara : dengan tanah Bukhari 25,65 M; - Barat : dengan tanah M. Gade Andah dan Nurmala Andah, 48, 75 M; - Selatan : dengan Jalan 25, 30 M ; - Timur : dengan tanah Atikah Ali dan Husaini Rasyib 46, 85 M ; Adalah milik alm. H. Ali alias Tgk. Ali 04. Menyatakan perbuatan Tergugat yang merampas dan menguasai objek sengketa serta mengambil memetik buah keala adalah sebagai perbuatan melawan hukum ; 05. Menghukum para Tergugat membayar ganti kerugian buah kelapa yang telah dirampas dari kebun sengketa terhitung mulai Februari 2023, sejumlah uang Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah ) hingga putusan dalam perkara ini dapat dijalankan/diekskusi ; ------ atau siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkan objek sengketa kepada para Penggugat selaku ahliwaris alm. H. Ali alias Tgk. Ali secara sukarela tanpa syarat dan beban apapun, jika tidak dapat dilakukan secara sukarela maka dilakukan secara eksekusi atau lelang di depan umum; -------------------- 07. Menhukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara Subsidair: Mohon keadilan |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |