Petitum |
- PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.66/3976/11/2016 tanggal 17 November 2016 antara penggugat dengan tergugat adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah wanprestasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajiban sebesar sebesar Rp. 65,454,474,- (Enam puluh lima juta empat ratus lima puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh empat rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menjatuhkan sita eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:
- Akta Jual Beli No: 590/077/KBTJ/2009 tanggal 08 Desember 2009 atas nama M Yusuf Yahya dan Sertipikat No: 196 tanggal 21 Maret 2007
- Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
- SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |