Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.Sus/2025/PN Sgi 1.YUDHA UTAMA PUTRA, S.H
2.SARA YULIS, S.H
BASRI SAPUTRA Bin BASYARUDDIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 130/Pid.Sus/2025/PN Sgi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1435/L.1.11.8/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUDHA UTAMA PUTRA, S.H
2SARA YULIS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BASRI SAPUTRA Bin BASYARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM-34/L.1.11.8/Enz.2/10/2025

 

  1. TERDAKWA

Nama lengkap

:

Basri Saputra Bin Basyaruddin

Tempat Lahir

:

Mns Baroh Musa

Umur/Tanggal Lahir

:

42 Tahun / 09 April 1983

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Gp Baroh Musa Kec Bandar Baru Kab Pidie Jaya

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

2. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Penangkapan

:

Ditangkap pada tanggal 29 Juni 2025

Penyidik

:

Rutan, Sejak tanggal 30 Juni 2025 s/d 19 Juli 2025

Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum

:

Rutan, Sejak tanggal 20 Juli 2025 s/d 28 Agustus 2025

Perpajangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri (Pertama)

:

Rutan, Sejak tanggal 29 Agustus 2025 s/d 27 September 2025

Perpajangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri (Kedua)

:

Rutan, Sejak tanggal 28 September 2025 s/d 27 Oktober 2025

Penuntut Umum

:

Lapas, 03 Oktober 2025 s/d 22 Oktober 2025

 

3. DAKWAAN

Pertama

--------- Bahwa terdakwa Basri Saputra Bin Basyaruddin bersama dengan saksi Husnul Fahmi Bin Miswar (berkas penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Simpang Comodore Birem Puntong Kec Langsa Baro Kota Langsa yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yaitu kediaman Sebagian Saksi yang dipanggil lebih dekat dengan kediaman pengadilan itu daripada tempat Pengadilan Negeri yang didaerahnya tindak pidana itu dilakukan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram “yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------

  • Bahwa pada Rabu tanggal 25 Juni 2025 saat terdakwa Basri Saputra Bin Basyaruddin bersama dengan saksi Husnul Fahmi Bin Miswar dalam perjalanan menuju ke Medan menggunakan mobil truk tronton merk Mitsubishi Nomor Polisi BK 8359 BJ warna merah dihubungi oleh sdr Bunom (Daftar Pencarian Orang) untuk membeli narkotika jenis sabu namun terdakwa Basri Saputra menjawab akan menanyakan temannya (sdr Bang Nasir) terlebih dahulu, lalu setelah telepon dimatikan kemudian terdakwa Basri Saputra menghubungi sdr Bang Nasir (Daftar Pencarian Orang) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 25 (dua puluh lima) paket/jie lalu sdr Bang Nasir menyampaikan harga narkotika jenis sabu sebanyak 25 (dua puluh lima) paket/jie adalah Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) lalu terdakwa Basri Saputra menyetujuinya dan akan menghubungi lagi nanti. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WIB setelah memuat barang di Medan, terdakwa Basri Saputra menghubungi sdr Bang Nasir menanyakan narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah dipesan kemudian sdr Bang Nasir mengajak bertemu di daerah Simpang Comodore Birem Puntong Kec Langsa Baro Kota Langsa. Selanjutnya sekitar pukul 23.30 WIB terdakwa Basri Saputra dan saksi Husnul Fahmi tiba di Simpang Comodore lalu bertemu dengan sdr Bang Nasir kemudian sdr Bang Nasir menyerahkan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening dalam bungkusan rokok Malboro kepada terdakwa Basri Saputra sedangkan uang sejumlah Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) akan dibayar saat narkotika jenis sabu laku terjual kemudian terdakwa Basri Saputra menyimpan narkotika jenis sabu di atas dasbor depan lalu terdakwa Basri Saputra dan saksi Husnul Fahmi melanjutkan perjalanan ke Banda Aceh. Selanjutnya sekitar pukul 01.00 WIB saat terdakwa Basri Saputra dan saksi Husnul Fahmi sampai di daerah Rantau Panjang Kab Aceh Timur terdakwa Basri Saputra mengajak saksi Husnul Fahmi mengkonsumsi narkotika jenis sabu lalu menyuruh saksi Husnul Fahmi untuk merakit bong (alat hisab Sabu) sedangkan terdakwa Basri Saputra mengambil sedikit narkotika jenis sabu menjadi 1 (satu) poket kecil untuk dikonsumsi sedangkan 1 (satu) poket besar narkotika jenis sabu kembali disimpan oleh saksi Husnul Fahmi di langit atap mobil truck tersebut kemudian setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu, 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu terdakwa Basri Saputra simpan didalam kantong celana sebelah kanan. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 WIB terdakwa Basri Saputra dan saksi Husnul Fahmi diberhentikan oleh pihak Satresnarkoba pada saat melintas di depan Polsek Mutiara Timur yang beralamat di Gampong Jojo Kec Mutiara Timur Kab Pidie lalu saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) poket kecil narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kanan terdakwa Basri Saputra dan 1 (satu) poket besar narkotika jenis sabu di dalam bungkusan rokok Malboro di langit-langit atap mobil angkutan truck tronton yang dikemudikan oleh terdakwa Basri Saputra dan saksi Husnul Fahmi kemudian terdakwa Basri Saputra dan saksi Husnul Fahmi beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab : 4763/NNF/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang ditandatangani Dr Supiyani, M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh An Kabidlabfor Polda Sumatera Utara Wakabid apt Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm. diketahui barang bukti milik terdakwa Basri Saputra Bin Basyaruddin dan Husnul Fahmi Bin Miswar berupa : 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal berwarna putih seberat 10 (sepuluh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kemudian barang bukti dikembalikan dengan berat netto 9,23 (Sembilan koma dua puluh tiga) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran dari PT Pegadaian (Persero) unit Syariah Sigli Nomor : 045/JL.14.60035/2025 tanggal 30 Juni 2025 yang ditandatangan oleh Alwi Fajri selaku petugas penimbang terhadap barang bukti milik terdakwa Basri Saputra Bin Basyaruddin dan Husnul Fahmi Bin Miswar berupa 2 (dua) poket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastic bening  diperoleh berat keseluruhan seberat 25,25 (dua puluh lima koma dua puluh lima) gram;
  • Bahwa perbuatan terdakwa Basri Saputra Bin Basyaruddin melakukan pemufkatan jahat bersama dengan saksi Husnul Fahmi Bin Miswar yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih 5 (lima) gram adalah tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang

 

------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------------

 

ATAU

Kedua :

------- Bahwa terdakwa Basri Saputra Bin Basyaruddin bersama dengan saksi Husnul Fahmi Bin Miswar (berkas penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira jam 10.45 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Gampong Jojo Kec Mutiara Timur Kab Pidie, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalarm bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB pihak Satresnarkoba Polres Pidie mendapatkan informasi dari masyarakat berkaitan 1 (satu) unit mobil angkutan barang truck tronton Nomor Polisi BK 8359 BJ warna merah yang membawa narkotika jenis sabu kemudian saksi Rully Andika dan saksi Afdarul Akbar bersama anggota Satresnarkoba lainnya melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 10.45 WIB melintas 1 (satu) unit mobil truck tronton yang dimaksud kemudian pihak kepolisian memberhentikan mobil tersebut selanjutnya pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut lalu dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) poket kecil narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kanan terdakwa Basri Saputra dan 1 (satu) poket besar narkotika jenis sabu di dalam bungkusan rokok Malboro di langit-langit atap mobil angkutan truck tronton kemudian terdakwa Basri Saputra, saksi Husnul Fahmi dan beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab : 4763/NNF/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang ditandatangani Dr Supiyani, M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh An Kabidlabfor Polda Sumatera Utara Wakabid apt Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm. diketahui barang bukti milik terdakwa Basri Saputra Bin Basyaruddin dan Husnul Fahmi Bin Miswar berupa : 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal berwarna putih seberat 10 (sepuluh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kemudian barang bukti dikembalikan dengan berat netto 9,23 (Sembilan koma dua puluh tiga) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran dari PT Pegadaian (Persero) unit Syariah Sigli Nomor : 045/JL.14.60035/2025 tanggal 30 Juni 2025 yang ditandatangan oleh Alwi Fajri selaku petugas penimbang terhadap barang bukti milik terdakwa Basri Saputra Bin Basyaruddin dan Husnul Fahmi Bin Miswar berupa 2 (dua) poket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastic bening  diperoleh berat keseluruhan seberat 25,25 (dua puluh lima koma dua puluh lima) gram;
  • Bahwa perbuatan terdakwa Basri Saputra Bin Basyaruddin melakukan pemufkatan jahat bersama dengan saksi Husnul Fahmi Bin Miswar yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram adalah tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang

 

------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------

 

 

Kotabakti, 03 Oktober 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

 

 

SARA YULIS, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 199309232020121014

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya