Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan Tanggal dan Tahun Lahir pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1107-LT-24052012-0275, tertanggal 24 Mei 2012 atas nama RASYIDI;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan Tanggal dan Tahun Lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1107-LT-24052012-0275, tertanggal 24 Mei 2012 atas nama RASYIDI, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1107-LT-24052012-0275, tertanggal 24 Mei 2012 atas nama RASYIDI, dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK)dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang baru yang semula tercantum nama pemohon tanggal dan tahun lahir 05 Maret 1983 menjadi Tanggal dan Tahun Lahir pemohon yang sebenarnya 06 Maret 1989;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
|