| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. : PDM – 32/Eoh.2/SGL/10/2025
|
A.
|
Identitas Terdakwa :
|
|
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
SAMSUL HELMI Bin SYUKRI
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Mee Merbo
|
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
25 tahun / 17 Juli 2000
|
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Tgk Meurbo Gampong Mee Merbo Kec. Tanah Pasir Kab. Pidie.
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
|
B.
|
Penahanan Rutan :
|
|
|
1.
|
Penyidik Polri
|
: tgl 31 Agustus 2025 s/d tgl 19 September 2025
|
|
|
|
2.
|
Perpanjangan Penahanan oleh Kajari Pidie
|
: tgl 20 September 2025 s/d tgl 29 Oktober 2025
|
|
|
|
3.
|
Penahanan Rutan oleh Jaksa Penuntut Umum
|
: tgl 28 Oktober 2025 s/d tgl 16 November 2025
|
|
C. DAKWAAN
KESATU :
-----------Bahwa ia terdakwa SAMSUL HELMI Bin SYUKRI pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 17.43 wib dan pada hari kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 09.30 wib bertempat di Gampong Baro Yaman Kec. Mutiara Kab. Pidie, Pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 wib sekira pukul 00.18 wib dan pada hari Jumat tanggal 4 April 2025 sekira pukul 12.21 wib bertempat di Gampong Blanga Asan Kec. Kota Sigli Kab. Pidie, pada hari kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 21.30 wib bertempat di Beureunuen Kec. Mutiara Kab. Pidie atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: :
-
Bahwa pada tahun 2024 saksi korban Maghfirah Binti Iskandar berteman dengan terdakwa melalui media sosial Instagram dimana terdakwa sering membuat postingan tentang aktifitasnya membawa jamaah umroh sehingga saksi korban sering berkonsultasi dengan terdakwa tentang umroh via Whatsapp kemudian pada tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 17.43 terdakwa mengirim pesan via Whatsapp kepada saksi Maghfirah yang isinya meminta pinjam uang sebesar Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah) dengan alasan untuk jual beli mata uang arab saudi/riyal dan saksi Magfirah memberikannya karena percaya dengan terdakwa yang aktifitasnya membawa jamaah umroh, selanjutnya pada hari kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 09.30 wib terdakwa mengirim pesan via Whatsapp yang isinya meminta pinjam sejumlah uang kepada saksi Maghfirah karena terdakwa sangat membutuhkan uang untuk membayar hotel jamaah umroh namun saksi korban mengatakan bahwa saksi korban tidak ada uang lalu terdakwa menceritakan kesedihannya “sedang mengalami musibah, bahwa hotel yang disewa telah habis dan orang yang tinggal akan dikeluarkan jika tidak dibayar” dan terdakwa menyuruh saksi korban untuk mencarikan pinjaman uang kepada orang lain, namun saksi korban Maghfirah mengatakan “tidak berani meminjam uang dan tidak tahu kepada siapa saya meminjam” terdakwa mengatakan lagi “apa saja yang bisa dijual dulu tolong jual dulu” dan saksi korban menjawab “apa saya jual emas” dan terdakwa mengatakan “boleh dek” dan saksi korban mengatakan “ini tidak boleh lama” dan terdakwa mengatakan “jual saja emas itu dulu nanti akan saya ganti karena saya sangat butuh sekali uang” dan saksi korban menjawab “saya jual emas dan nanti dibayar dengan emas” dan terdakwa mengatakan “iya akan saya bayar dengan emas juga” oleh karena saksi korban merasa iba dengan serangkaian cerita terdakwa sehingga saksi korban Maghfirah menjual emas sebanyak 7 (tujuh) mayam dengan harga Rp. 33.000.000.- (tiga puluh tiga juta rupiah) dan uang tersebut semuanya saksi korban kirim ke rekening Mandiri atas nama terdakwa Samsul Helmi, terdakwa berjanji akan mengambalikan uang dan emas saksi korban setelah terdakwa pulang dari Mekkah namun sampai saksi korban Maghfirah melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Pidie, terdakwa tidak bisa dihubungi lagi dan terdakwa juga belum mengambalikan uang saksi korban sebagaimana yang telah terdakwa janjikan kepada saksi korban Maghfirah Binti Iskandar.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 saksi Mufadhal Fuzzari Bin H. Muhammad menerima pesan dari terdakwa Surya Helmi Bin Syukri via WhatsApp yang memberitahukan bahwa terdakwa ada mendapatkan riyal murah karena mata uang arab saudi lagi turun harga dan mengirimkan list harga riyal saudi arabia yang dirupiahkan di percakapan pesan WhatsApp, selanjutnya dalam percakapan tersebut terdakwa menanyakan “berapa ada saldo biar kita ambil sebentar riyal murah dan saksi Mufadhal Fuzzari menjawab “tiga juta tiga ratus ribu rupiah tinggal, sebab kemaren ada perlu, sudah saya gunakan ke yang lain” dan terdakwa menjawab “boleh juga” selanjutnya terdakwa menyuruh saksi korban Mufadhal Fuzzari mengirimkan uang tersebut ke rekening Bank BRI dengan nomor 124501000329536 atas nama Samsul Helmi, dan sekira pukul 00.18 wib saksi Mufadhal Fuzzari langsung mentransfer uang sebesar Rp. 3.300.000.- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dari rekening BSI saksi korban ke rekening BRI dengan nomor 124501000329536 atas nama Samsul Helmi.
- Selanjutnya masih dalam bulan Maret 2025 terdakwa mengirimkan list promo oneway maret saudi airline dan list available seat by emirates 1447 H update 21 Maret 2025 dengan maksud menawarkan serta menyuruh saksi Mufadhal Fuzzari mengambil promo tersebut, selanjutnya pada hari kamis tanggal 03 April 2025 sekira pukul 02.27 wib terdakwa mengirimkan pesan via WhatsApp “ini rezeki besar perlu tiga lembar lagi Cuma Syeh” dan banyak pesan yang dikirimkan oleh terdakwa yang berisi ajakan untuk membeli uang riyal dengan mendapatkan keuntungan lebih besar dan terdakwa juga mengirimkan foto dan rekaman vidoe uang riyal yang tengah terdakwa pegang sejumlah Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) sehingga saksi korban Mufadhal Fuzzari terbujuk dengan ajakan terdakwa, lalu sekira pukul 11.58 wib terdakwa menghubungi saksi Mufadhal Fuzzari dan menyuruh saksi korban agar membeli tiket kamar/dar terhadap promo tersebut dengan harga Rp. 5.600.000.- (lima juta enam ratus ribu rupiah) per kamar dan terdakwa menyuruh saksi korban untuk mengambil tiga kamar dengan total harga Rp. 16.050.000.- (enam belas juta lima puluh ribu rupiah) namun terdakwa menyuruh saksi korban untuk membayar Rp. 12.750.000.- (dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dikarenakan saksi korban sebelumnya sudah pernah mengirimkan uang sejumlah Rp. 3.300.000.- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) yang rencanannya untuk membeli riyal namun saksi korban menjawab bahwa saksi korban hanya ada uang sebesar Rp. 6.750.000.- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menyuruh saksi korban agar mengirimkan sejumlah Rp. 6.750.000.- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) terlebih dahulu dan kekurangannya agar diusahakan dari kawan saksi korban karena sayang sekali kalau tidak diambil kamar tersebut karena akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 4.700.000.- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah), atas ajakan terdakwa tersebut saksi korban merasa terbujuk sehingga menyetujuinya selanjutnya pada pukul 12.21 wib saksi korban langsung mengirimkan uang sebanyak Rp. 6.750.000.- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke nomor rekening BRI dengan nomor 124501000329536 atas nama Samsul Helmi, dan pada pukul 22.18 wib saksi korban mengirimkan uang ke reklening Samsul Helmi sejumlah Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah) dan tanggal pada tanggal 4 April 2025 sekira pukul 00.24 wib saksi korban kembali mengirimkan uang ke rekening Samsul Helmi sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah)
- Bahwa pada tanggal 10 April 2025 sekira 14.11 wib saksi Mufadhal Fuzzari mencoba menanyakan kabar melalui Whatsapp namun terdakwa sudah mulai kurang merespon pesan atu telpon saksi Mufadhal Fuzzari sehingga saksi Mufadhal Fuzzari selalu menghubungi terdakwa untuk meminta uangnya kembali dan pada tanggal 26 April 2025 terdakwa mengembalikan uang saksi Mufadhal Fuzzari sebesar Rp.6.000.000.- (enam juta rupiah) dan saksi Mufaddhal Fuzzari meminta terdakwa untuk mengembalikan sisa uangnya sebesar Rp 10.050.000.- (sepuluh juta lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 30 April 2025 namun sampai sekarang terdakwa belum mengembalikan uang saksi korban beserta dengan keuntungannya.
- Bahwa pada hari kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 21.30 wib saksi Tgk Muhammad Wali Sunni Bin Muhammad Nasir dihubungi oleh terdakwa Surya Helmi Bin Syukri via WhatsApps dan terdakwa menjelaskan bahwa saat ini harga mata uang Saudi Arabia (riyal) sedang turun, 1 riyal = 3.800.- dari yang biasanya 1 riyal = 4.352.- selanjutnya terdakwa mengajak saksi Tgk Muhammad Wali Sunni untuk membeli mata uang riyal sebanyak Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan tujuan untuk dijual kepada jamaah haji dan terdakwa menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah) kepada saksi Tgk Muhammad Wali Sunni dari keuntungan jual beli mata uang riyal tersebut kepada jamaah haji, oleh karena terdakwa sehari-hari merupakan ustadz dan juga seorang muthawif (pemandu haji) sehingga saksi korban Tgk Muhammad Wali Sunni yakin dengan ajakan terdakwa lalu sekira pukul 22.30 wib bertempat di terminal Beureunuen Kec. Mutiara Kab. Pidie tepatnya di toko Ponsel saksi Tgk Muhammad Wali Sunni mentranfer uang kepada terdakwa sejumlah Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) ke rekening BSI No rek. 1055438141 atas nama Samsul Helmi melalui BSI Link, dan terdakwa menjanjikan akan mengembalikan modal berserta dengan keuntungan untuk saksi korban sekira 5 (lima) hari kemudian.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 01.38 wib terdakwa mengirim pesan kepada saksi korban Tgk Muhammad Wali Sunni via WhatsApp dan meminta saksi korban untuk mengirimkan nomor rekening saksi korban untuk terdakwa kembalikan modal beserta keuntungan dari jual beli mata uang Saudi Arabia/riyal dan pada pukul 07.24 wib saksi korban mengirimkan nomor rekeningnya kepada terdakwa namun sampai saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Pidie, terdakwa belum mengembalikan uang saksi korban.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana
ATAU
KEDUA :
-----------Bahwa ia terdakwa SAMSUL HELMI Bin SYUKRI pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 17.43 wib dan pada hari kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 09.30 wib bertempat di Gampong Baro Yaman Kec. Mutiara Kab. Pidie, Pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 wib sekira pukul 00.18 wib dan pada hari Jumat tanggal 4 April 2025 sekira pukul 12.21 wib bertempat di Gampong Blanga Asan Kec. Kota Sigli Kab. Pidie, pada hari kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 21.30 wib bertempat di Beureunuen Kec. Mutiara Kab. Pidie atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang berupa uang yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada tahun 2024 saksi korban Maghfirah Binti Iskandar berteman dengan terdakwa melalui media sosial Instagram dimana terdakwa sering membuat postingan tentang aktifitasnya membawa jamaah umroh sehingga saksi korban sering berkonsultasi dengan terdakwa tentang umroh via Whatsapp kemudian pada tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 17.43 terdakwa mengirim pesan via Whatsapp kepada saksi Maghfirah yang isinya meminta pinjam uang sebesar Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah) dengan alasan untuk jual beli mata uang arab saudi/riyal dan saksi Magfirah memberikannya karena percaya dengan terdakwa yang aktifitasnya membawa jamaah umroh, selanjutnya pada hari kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 09.30 wib terdakwa mengirim pesan via Whatsapp yang isinya meminta pinjam sejumlah uang kepada saksi Maghfirah karena terdakwa sangat membutuhkan uang untuk membayar hotel jamaah umroh namun saksi korban mengatakan bahwa saksi korban tidak ada uang lalu terdakwa menceritakan kesedihannya “sedang mengalami musibah, bahwa hotel yang disewa telah habis dan orang yang tinggal akan dikeluarkan jika tidak dibayar” dan terdakwa menyuruh saksi korban untuk mencarikan pinjaman uang kepada orang lain, namun saksi korban Maghfirah mengatakan “tidak berani meminjam uang dan tidak tahu kepada siapa saya meminjam” terdakwa mengatakan lagi “apa saja yang bisa dijual dulu tolong jual dulu” dan saksi korban menjawab “apa saya jual emas” dan terdakwa mengatakan “boleh dek” dan saksi korban mengatakan “ini tidak boleh lama” dan terdakwa mengatakan “jual saja emas itu dulu nanti akan saya ganti karena saya sangat butuh sekali uang” dan saksi korban menjawab “saya jual emas dan nanti dibayar dengan emas” dan terdakwa mengatakan “iya akan saya bayar dengan emas juga” oleh karena saksi korban merasa iba dengan serangkaian cerita terdakwa sehingga saksi korban Maghfirah menjual emas sebanyak 7 (tujuh) mayam dengan harga Rp. 33.000.000.- (tiga puluh tiga juta rupiah) dan uang tersebut semuanya saksi korban kirim ke rekening Mandiri atas nama terdakwa Samsul Helmi, terdakwa berjanji akan mengambalikan uang dan emas saksi korban setelah terdakwa pulang dari Mekkah namun sampai saksi korban Maghfirah melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Pidie, terdakwa tidak bisa dihubungi lagi dan terdakwa juga belum mengambalikan uang saksi korban sebagaimana yang telah terdakwa janjikan kepada saksi korban Maghfirah Binti Iskandar.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 saksi Mufadhal Fuzzari Bin H. Muhammad menerima pesan dari terdakwa Surya Helmi Bin Syukri via WhatsApp yang memberitahukan bahwa terdakwa ada mendapatkan riyal murah karena mata uang arab saudi lagi turun harga dan mengirimkan list harga riyal saudi arabia yang dirupiahkan di percakapan pesan WhatsApp, selanjutnya dalam percakapan tersebut terdakwa menanyakan “berapa ada saldo biar kita ambil sebentar riyal murah dan saksi Mufadhal Fuzzari menjawab “tiga juta tiga ratus ribu rupiah tinggal, sebab kemaren ada perlu, sudah saya gunakan ke yang lain” dan terdakwa menjawab “boleh juga” selanjutnya terdakwa menyuruh saksi korban Mufadhal Fuzzari mengirimkan uang tersebut ke rekening Bank BRI dengan nomor 124501000329536 atas nama Samsul Helmi, dan sekira pukul 00.18 wib saksi Mufadhal Fuzzari langsung mentransfer uang sebesar Rp. 3.300.000.- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dari rekening BSI saksi korban ke rekening BRI dengan nomor 124501000329536 atas nama Samsul Helmi.
- Selanjutnya masih dalam bulan Maret 2025 terdakwa mengirimkan list promo oneway maret saudi airline dan list available seat by emirates 1447 H update 21 Maret 2025 dengan maksud menawarkan serta menyuruh saksi Mufadhal Fuzzari mengambil promo tersebut, selanjutnya pada hari kamis tanggal 03 April 2025 sekira pukul 02.27 wib terdakwa mengirimkan pesan via WhatsApp “ini rezeki besar perlu tiga lembar lagi Cuma Syeh” dan banyak pesan yang dikirimkan oleh terdakwa yang berisi ajakan untuk membeli uang riyal dengan mendapatkan keuntungan lebih besar dan terdakwa juga mengirimkan foto dan rekaman vidoe uang riyal yang tengah terdakwa pegang sejumlah Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) sehingga saksi korban Mufadhal Fuzzari terbujuk dengan ajakan terdakwa, lalu sekira pukul 11.58 wib terdakwa menghubungi saksi Mufadhal Fuzzari dan menyuruh saksi korban agar membeli tiket kamar/dar terhadap promo tersebut dengan harga Rp. 5.600.000.- (lima juta enam ratus ribu rupiah) per kamar dan terdakwa menyuruh saksi korban untuk mengambil tiga kamar dengan total harga Rp. 16.050.000.- (enam belas juta lima puluh ribu rupiah) namun terdakwa menyuruh saksi korban untuk membayar Rp. 12.750.000.- (dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dikarenakan saksi korban sebelumnya sudah pernah mengirimkan uang sejumlah Rp. 3.300.000.- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) yang rencanannya untuk membeli riyal namun saksi korban menjawab bahwa saksi korban hanya ada uang sebesar Rp. 6.750.000.- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menyuruh saksi korban agar mengirimkan sejumlah Rp. 6.750.000.- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) terlebih dahulu dan kekurangannya agar diusahakan dari kawan saksi korban karena sayang sekali kalau tidak diambil kamar tersebut karena akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 4.700.000.- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah), atas ajakan terdakwa tersebut saksi korban merasa terbujuk sehingga menyetujuinya selanjutnya pada pukul 12.21 wib saksi korban langsung mengirimkan uang sebanyak Rp. 6.750.000.- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke nomor rekening BRI dengan nomor 124501000329536 atas nama Samsul Helmi, dan pada pukul 22.18 wib saksi korban mengirimkan uang ke reklening Samsul Helmi sejumlah Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah) dan tanggal pada tanggal 4 April 2025 sekira pukul 00.24 wib saksi korban kembali mengirimkan uang ke rekening Samsul Helmi sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah)
- Bahwa pada tanggal 10 April 2025 sekira 14.11 wib saksi Mufadhal Fuzzari mencoba menanyakan kabar melalui Whatsapp namun terdakwa sudah mulai kurang merespon pesan atu telpon saksi Mufadhal Fuzzari sehingga saksi Mufadhal Fuzzari selalu menghubungi terdakwa untuk meminta uangnya kembali dan pada tanggal 26 April 2025 terdakwa mengembalikan uang saksi Mufadhal Fuzzari sebesar Rp.6.000.000.- (enam juta rupiah) dan saksi Mufaddhal Fuzzari meminta terdakwa untuk mengembalikan sisa uangnya sebesar Rp 10.050.000.- (sepuluh juta lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 30 April 2025 namun sampai sekarang terdakwa belum mengembalikan uang saksi korban beserta dengan keuntungannya.
- Bahwa pada hari kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 21.30 wib saksi Tgk Muhammad Wali Sunni Bin Muhammad Nasir dihubungi oleh terdakwa Surya Helmi Bin Syukri via WhatsApps dan terdakwa menjelaskan bahwa saat ini harga mata uang Saudi Arabia (riyal) sedang turun, 1 riyal = 3.800.- dari yang biasanya 1 riyal = 4.352.- selanjutnya terdakwa mengajak saksi Tgk Muhammad Wali Sunni untuk membeli mata uang riyal sebanyak Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan tujuan untuk dijual kepada jamaah haji dan terdakwa menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah) kepada saksi Tgk Muhammad Wali Sunni dari keuntungan jual beli mata uang riyal tersebut kepada jamaah haji, oleh karena terdakwa sehari-hari merupakan ustadz dan juga seorang muthawif (pemandu haji) sehingga saksi korban Tgk Muhammad Wali Sunni yakin dengan ajakan terdakwa lalu sekira pukul 22.30 wib bertempat di terminal Beureunuen Kec. Mutiara Kab. Pidie tepatnya di toko Ponsel saksi Tgk Muhammad Wali Sunni mentranfer uang kepada terdakwa sejumlah Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) ke rekening BSI No rek. 1055438141 atas nama Samsul Helmi melalui BSI Link, dan terdakwa menjanjikan akan mengembalikan modal berserta dengan keuntungan untuk saksi korban sekira 5 (lima) hari kemudian.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 01.38 wib terdakwa mengirim pesan kepada saksi korban Tgk Muhammad Wali Sunni via WhatsApp dan meminta saksi korban untuk mengirimkan nomor rekening saksi korban untuk terdakwa kembalikan modal beserta keuntungan dari jual beli mata uang Saudi Arabia/riyal dan pada pukul 07.24 wib saksi korban mengirimkan nomor rekeningnya kepada terdakwa namun sampai saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Pidie, terdakwa belum mengembalikan uang saksi korban.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana
Sigli, 30 Oktober 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
ERNITA, SH.
JAKSA MUDA NIP. 197805142002122002
|