| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan Nama dan Tempat Lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-01112012-0341, tertanggal 05 November 2012 atas nama DIAN MAULIDIN;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan Nama dan Tempat Lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-01112012-0341, tertanggal 05 November 2012 atas nama DIAN MAULIDIN, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-01112012-0341, tertanggal 05 November 2012 atas nama DIAN MAULIDIN dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran pemohon yang baru yang semula tercantum Nama dan Tempat Lahir Pemohon DIAN MAULIDIN, tempat lahir PULO SEUNONG adalah keliru, seharusnya Nama dan Tempat Lahir Pemohon yang sebenarnya adalah MAULIDIN, tempat lahir KEUMALA;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
|