| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 157/Pid.B/2025/PN Sgi | Abrari Rizki Falka, S.H., M.H. | RIZKI AGUSTIAN Bin RUSLI JAFAR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 157/Pid.B/2025/PN Sgi | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-80/L.1.11/Eoh.2/12/2025 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAAN Reg. Perkara No.: PDM-33/SGL/Eoh.2/12/2025
1. Nama lengkap : Rizki Agustian Bin Rusli Jafar. Tempat Lahir : Bireuen. Umur/Tanggal lahir : 29 tahun / 26 Agustus 1995. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat Tinggal : Gampong Dayah KP Pisang Kec. Sakti Kab. Pidie. Agama : Islam. Pekerjaan : Wiraswasta. Pendidikan : SMA (Tidak tamat).
B. PENAHANAN : 1. Penangkapan : Sejak tanggal 02 Oktober 2025 s/d 03 Oktober 2025. 2. penahanan :
C. DAKWAAN : --------Bahwa ia terdakwa Rizki Agustian Bin Rusli Jafar, pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 wib bertempat di Sekolah Menengah Kejuruan Swasta (SMKS) Sakti Gampong Lingkok Kec. Sakti Kab. Pidie dan pada bulan April tahun 2025 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Kota Bakti Gampong Pasar Kota Bakti Kec. Sakti Kab. Pidie atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 dan tahun 2025, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil Sesuatu Barang Seluruhnya atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, yang Untuk Masuk ke Tempat Melakukan Kejahatan, atau Untuk Sampai Pada Barang Yang Diambilnya, Dilakukan Dengan Merusak, Memotong atau Memanjat Atau dengan Memakai Anak Kunci Palsu, Perintah Palsu Atau Pakaian Jabatan Palsu, Dalam Hal Perbarengan Beberapa Perbuatan Terdakwa Tersebut Yang Harus Di Pandang Sebagai Perbuatan Yang Berdiri Sendiri Sehingga Merupakan Beberapa Kejahatan, Yang Diancam Dengan Pidana Pokok Yang Sejenis, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
--------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 wib bermula saat terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy dari rumah terdakwa di Gampong Dayah KP Pisang Kec. Sakti menuju ke SMKS Sakti, selanjutnya saat tiba di SMK Swasta Sakti terdakwa masuk ke area pekarangan lalu mengintip ruangan praktikum SMKS Sakti dan saat melihat situasi sekitar aman selanjutnya terdakwa masuk ke dalam ruang praktikum yang didalamnya terdapat mesin jahit, lalu terdakwa masuk melalui pintu dengan cara merusak gembok teralis pintu menggunakan 1 (satu) buah batu yang terdakwa ambil di depan ruangan praktikum kemudian terdakwa membenturkan batu tersebut kearah gembok hingga gembok rusak dan pintu teralis terbuka, selanjutnya terdakwa merusak kunci pintu kayu ruangan dengan cara mendobrak hingga pintu tersebut terbuka, setelah pintu terbuka terdakwa masuk ke dalam mengambil 1 (satu) set mesin jahit elektronik merk Jenoe warna putih dan 2 (dua) buah mesin jahit manual merk Singer Seming Mechin Compang warna hitam yang terletak diatas meja jahit yang belum terpasang, barang-barang tersebut dengan menggunakan sepeda motor menuju kebun kosong di Kecamatan Titue untuk disimpan sebelum dijual, kemudian pada keesokan harinya terdakwa menjual 1 (satu) set mesin jahit elektronik merk Jenoe warna putih dan 1 (satu) buah mesin jahit manual merk singer seming mechin compang warna hitam kepada saksi Amudi Alias Muli Bin M. Ridwan dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan menjual 1 (satu) buah mesin jahit manual merk singer seming mechin compang warna hitam kepada orang yang terdakwa tidak kenal dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). --------Bahwa selanjutnya pada bulan April 2025 sekira pukul 19.00 wib terdakwa dari rumah terdakwa di Gampong Dayah berjalan kaki menuju SD Negeri 2 Kota Bakti membawa 1 (satu) buah linggis besi berniat untuk mengambil barang-barang milik sekolah SDN 2 Kota Bakti, selanjutnya terdakwa masuk ke pekarangan sekolah SDN 2 Kota Bakti dengan cara memanjat pagar samping pekarangan sekolah, selanjutnya terdakwa merusak pintu ruangan guru dengan cara mencongkel pintu menggunakan 1 (satu) buah linggis besi hingga pintu tersebut rusak dan terbuka, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam ruangan guru dan mengambil 4 (empat) unit Chromebook merk Acer yang terletak dilemari kaca di dalam ruangan tersebut, selanjutnya terdakwa keluar dari ruangan guru dengan membawa 4 (empat) unit Chromebook merk Acer ke rumah Sdr. Yuhelni Alias Emi (DPO), selanjutnya terdakwa menggadai 1 (satu) unit Chromebook merk Acer milik SDN 2 Kota Bakti kepada seseorang yang terdakwa tidak kenal seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Chromebook merk Acer terdakwa berikan kepada Sdr. Yuhelni Alias Elmi sementara 2 (dua) unit Chromebook merk Acer lainnya terdakwa simpan dirumah terdakwa di Gampong Dayah KP Pisang Kec. Sakti Kab. Pidie.----------------------------- --------Bahwa Akibat perbuatan terdakwa tersebut SMKS Sakti mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp4.000.000,- (Empat juta rupiah) dan SDN 2 Kota Bakti mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp30.000.000,- (Tiga Puluh Juta rupiah).
--------Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP
Sigli, 10 Desember 2025 Jaksa Penuntut Umum
ABRARI R. FALKA, S.H., M.H. Jaksa Pratama Nip. 19881207 201502 1 001
|
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |


