Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2021/PN Sgi RIZA SYAHPUTRA HASNIDAR Binti SULAIMAN Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2021/PN Sgi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/01/IV/RES.1.6/2021/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RIZA SYAHPUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASNIDAR Binti SULAIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Tindak pidana penganiayaan terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020 sekira pukul 15.30 Wib bertempat Gampong Lada Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie yang diduga dilakukan oleh Tersangka HASNIDAR Binti SULAIMAN terhadap Korban MURHAMAH Binti ABDUL MUTHALIB, dimana Korban yang saat itu sedang memasak di dapur untuk kegiatan kenduri bersama dengan Saksi LIDIA FITRI, kemudian Korban pergi ke sumur untuk menimba air, lalu datang Tersangka seorang diri dan masuk ke halaman belakang rumah Korban  melalui  jalan  sumur kamar mandi yang  sudah  tidak memiliki sekat atau dinding penutup lagi. Melihat Tersangka datang, lalu Korban berdiri di depan pintu dapur rumahnya dan Tersangka berdiri di dekat sumur sambil tangannya melempar kayu ke dalam sumur. Selanjutnya Tersangka mengatakan agar Korban tidak mempergunakan sumur miliknya lagi dan Korban jawab dimana lagi sumur lain, sumur ini milik bersama saat Korban tinggal di rumah ini. Setelah itu Tersangka mengambil kayu yang ada di dekat sumur dan berjalan mendekati Korban, saat jarak Tersangka dekat dengan Korban, lalu Korban menolak Tersangka agar tidak terlalu dekat dengan Korban dan tiba-tiba Tersangka memegang kayu dengan kedua belah tangannya dan langsung memukul lengan kanan Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kayu tersebut. Lalu datang Saksi LIDIA FITRI berdiri ditengah-tengah antara Korban untuk mencegah agar Korban tidak dipukuli lagi oleh Tersangka. Selanjutnya Tersangka membuang kayu ditangannya dan pergi meninggalkan Korban dan Saksi LIDIA FITRI.

Pihak Dipublikasikan Ya