Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Sgi Sayyid Mahfudh Zikri, S.H.,M.H., Said Mansur Bin Said Manyak Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Sgi
Tanggal Surat Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Sayyid Mahfudh Zikri, S.H.,M.H.,
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Said Mansur Bin Said Manyak
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-
  2. Menyatakan sebidang tanah Adalah sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Dayah Kp. Pisang Kec. Geulumpang Tiga. Kab. Pidie, dengan Luas 3 (tiga) Naleuh dan 8 Are (luas + 8.750 M2 = delapan ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi) dengan batas batas adalah sebagai berikut:
  • Utara Berbatas dengan Lueng Iku;
  • Selatan Berbatas dengan Jalan Umum;
  • Barat Berbatas dengan tanah sawah Abdullah;
  • Timur berbatas dengan tanah Cut Lipat;

ADALAH MILIK PENGGUGAT.

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum;-

4. Menyatakan tidakan Tergugatat menguasai, menyorobot sebidang tanah sawah milik Penggugat yang terletak di Desa Dayah Kp. Pisang Kec. Geulumpang Tiga. Kab. Pidie, dengan Luas 3 (tiga) Naleuh dan 8 Are (luas + 8.750 M2 = delapan ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi adalah Perbuatan melawan hukum;

5. Menghukum Tergugat Menyerahkan dan keluar dari objek sengkata / tanah milik Penggugat tersebut kepada Penggugat dengan sukarela dan  tanpa syarat apapun;

6. Menyatakan Kerugian Materil Penggugat akibat Perbuatan Tergugat adalah Rp.99.000.000,- (Sembilan puluh Sembilan juta Rupiah) dan Kerugian immaterial Penggugat adalah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);

7. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materil Penggugat adalah Rp.99.000.000,- (Sembilan puluh Sembilan juta Rupiah) dan Kerugian immaterial Penggugat adalah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);

8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Sigli terhadap objek sengketa dan terhadap harta-harta milik Tergugat yang harta-harta tersebut akan disebutkan kemudian:

9. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp 5.000.000,- (lima Juta Rupiah) setiap hari bilamana Tergugat lalai menjalankan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan serta merta meskipun ada verzet,   banding maupun kasasi;-

11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;-

Atau :

Bilamana Ketua / Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat  lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak