Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan Nama dan Tanggal Lahir anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor : 1107-LT-22122014-0009, tertanggal 22 Desember 2014 atas nama M TAJUL SUFI;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan Nama dan Tanggal Lahir anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor : 1107-LT-22122014-0009, tertanggal 22 Desember 2014 atas nama M TAJUL SUFI, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor : 1107-LT-22122014-0009, tertanggal 22 Desember 2014 atas nama M TAJUL SUFI, dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon yang baru yang semula tercantum nama dan tanggal lahir anak pemohon M TAJUL SUFI, tanggal lahir 10 November 2007 menjadi nama dan tanggal lahir anak pemohon yang sebenarnya MUHAMMAD TAJUL SUFI, tanggal lahir 11 Oktober 2007;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
|