| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 132/Pid.B/2025/PN Sgi | R. BAYU FERDIAN, S.H., M.H. | SARI MULIANI Binti A. JALIL | Putusan Sela |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan terhadap Asal Usul Perkawinan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 132/Pid.B/2025/PN Sgi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 70/L.1.11/Eoh.2/10/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAAN No. Berkas Perkara : PDM/29/Eoh.2/SGL/10/2025 1. IDENTITAS TERDAKWA
2. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
3. DAKWAAN : ------Bahwa terdakwa SARI MULIANI Binti A. JALIL pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di rumah saksi Yulizan bin Sukiman di Gampong Sawang Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen namun berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAPidana oleh karena domisili sebagian besar saksi berkedudukan di daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli maka Pengadilan Negeri Sigli berwenang memeriksa dan mengadili memutus perkara ini, mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 279 Ayat (1) ke-2 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |

