| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Manyatakan bahwa Suami Pemohon yang bernama SYAMHAS IBR yang telah meninggal dunia pada hari Kamis, 27 Mei 1999 di Gampong Pulo Mesjid II, Kec. Tangse, Kab. Pidie akibat sakit dan dikebumikan di Gampong Blang Bungong, Kec. Tangse, Kab. Pidie;
- Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Sigli untuk mengirim turunan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kab. Pidie agar kematian Suami Pemohon yang bernama SYAMHAS IBR dicatat pada register Akta Kematian, dan selanjutya diterbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama SYAMHAS IBR;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon;
|