Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G/2023/PN Sgi | BUDIMAN WAHAB | 1.A. MAJID USMAN 2.M. NUR USMAN |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Okt. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2023/PN Sgi | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Okt. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan tanah sawah menjadi hak milik penggugat yang terletak di lhok Glee, Gampong Tong Pria, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, batas dan ukuran sebagai berikut;
3. Menyatakan surat pernyataan tertanggal 13 oktober 2023 yang dikeluarkan menyatakan mantan kepala Desa/Gampong Tong Pria M. Gade Yacob dan surat pernyataan tertanggal 09 juni 2023 mengetahui kepala desa gampong lhok Igeuh H. Ruslan sah dan berharga menurut hukum; 4. Menghukum tergugat I dan tergugat II atau siapa saja mendapat hak dari padanya untuk segera mengembalikan tanah sawah sengketa hak kepada penggugat dalam keadaan baik dan kosong bila perlu dengan batuan alat Negara; 5. Menyatakan tindakan tergugat I dan tergugat II tanpa hak menguasai, mengabil tanah sawah milik penggugat merupakan perbuatan melawan hukum ataupun bertentangan dengan hak penggugat; 6. Membatalkan surat kuasa yang dibuat oleh tergugat I dan tergugat II tertanggal 5 maret 2010 sebagai penerima kuasa demi hukum; 7. Menyatakan pula surat-surat yang ada pada tergugat I dan tergugat II atau ditangan orang lain yang berkenaan dengan tanah sawah sengketa hak tidak berharga; 8. Menyatakan bahwa sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Sigli dalam perkara ini sah dan berharga; 9. Menghukum tergugat I dan tergugat II membayar uang paksa (dwang soom) kepada penggugat sebesar Rp.1.000.000.- (Satu juta rupiah) per hari selama keterlambatan dalam mentaati isi putusan dalam perkara ini ; 10. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |