Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2023/PN Sgi BUDIMAN WAHAB 1.A. MAJID USMAN
2.M. NUR USMAN
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2023/PN Sgi
Tanggal Surat Senin, 23 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUDIMAN WAHAB
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DERMAWAN, S.HBUDIMAN WAHAB
Tergugat
NoNama
1A. MAJID USMAN
2M. NUR USMAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Amsar, S.H.A. MAJID USMAN
2Amsar, S.H.M. NUR USMAN
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan tanah sawah menjadi hak milik penggugat yang terletak di lhok Glee, Gampong  Tong Pria, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, batas dan ukuran sebagai berikut;

  • Sebelah Utara berbatas dengan  tanah  H. Muhammad Yunus  (88.40 m);
  • Sebelah Selatan berbatas dengan  tanah  A M P. H. Boy (99,50 m);
  • Sebelah Timur berbatas dengan  Jalan Raya .( 86,60 m);
  • Sebelah Barat berbatas dengan  Sungai ( 48,20 m);

3. Menyatakan  surat pernyataan tertanggal 13 oktober 2023 yang dikeluarkan menyatakan mantan kepala Desa/Gampong Tong Pria M. Gade Yacob dan surat  pernyataan  tertanggal 09 juni 2023 mengetahui kepala desa gampong lhok Igeuh H. Ruslan sah dan berharga menurut hukum;

4. Menghukum tergugat I dan tergugat II atau siapa saja mendapat hak  dari padanya untuk segera mengembalikan tanah sawah  sengketa hak kepada penggugat  dalam keadaan baik dan kosong bila perlu dengan batuan alat Negara;

5. Menyatakan tindakan tergugat I dan tergugat II  tanpa hak  menguasai, mengabil tanah sawah milik penggugat merupakan perbuatan melawan hukum ataupun bertentangan dengan hak penggugat;

6. Membatalkan  surat kuasa yang dibuat  oleh tergugat I dan tergugat II tertanggal  5 maret  2010 sebagai penerima kuasa demi hukum;

7. Menyatakan pula surat-surat yang ada pada tergugat I dan tergugat II atau  ditangan orang lain yang  berkenaan dengan tanah sawah  sengketa hak  tidak berharga;

8. Menyatakan  bahwa sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilakukan  oleh juru sita Pengadilan Negeri Sigli  dalam perkara ini sah dan berharga;

9. Menghukum tergugat I dan tergugat II membayar  uang paksa (dwang soom) kepada penggugat sebesar Rp.1.000.000.- (Satu juta rupiah) per hari  selama keterlambatan dalam mentaati isi putusan dalam perkara ini ;

10. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk  membayar  seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak