Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Sgi HERI SUPRIADI Fachriza Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Sgi
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERI SUPRIADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Fachriza
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 58.569.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Kesepakatan Penyelesaian Kerjasama antara PENGGUGAT, adalah  sah  menurut  hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan demi  hukum  TERGUGAT  telah  melakukan  “cidera  janji/wanprestasi terhadap PENGGUGAT;

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar pinjaman modal usaha  kepada PENGGUGAT sebesar Rp.58.569.000,- (lima puluh delapan juta lima ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah), secara tunai dan seketika;

5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga moratoir atas Pinjaman Pokok sebesar 0,5% perbulan dari jumlah pokok pinjaman, sejak perkara ini didaftarkan sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan ketentuan pasal 1250 KUHPerdata.

6. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum lain dari TERGUGAT (uitvoerbaar bij voorraad);

7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak