|
C.
|
DAKWAAN
Tunggal
------ Bahwa Terdakwa Abdul Hadi Bin Abdul Kadir pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Gp Jijiem Kec Keumala Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan “suatu tindak pidana ekonomi tanpa ijin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi jenis pupuk NPK dan pupuk urea, dimana pihak lain sebagai produsen, distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 terdakwa Abdul Hadi Bin Abdul Kadir menghubungi saksi Safariana Binti M. Yusuf menawarkan pupuk jenis Poska seharga Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kemudian saksi Safariana mengirimkan uang tersebut ke rekening BSI dengan nomor 7237062749 milik terdakwa Abdul Hadi. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa Abdul Hadi mengabari pupuk jenis Poska telah habis lalu yang tersedia pupuk subsidi jenis Urea kemudian sekitar pukul 16.00 Wib saksi Safariana menghubungi saksi Maulana Rizki Bin M. Yusuf untuk mengangkut pupuk subsidi jenis Urea di toko UD Empat Saudara Tani milik terdakwa Abdul Hadi kemudian saksi Maulana Rizki pergi ke toko milik Abdul Hadi yang berada di Gampong Jijiem Kec Keumala Kab Pidie menggunakan 1 (satu) unit mobil barang jenis Pick Up Colt L300 PU warna hitam dengan Nomor Polisi BL 8472 PB milik terdakwa Safariana lalu sesampainya di toko tersebut, saksi Maulana Rizki bertemu dengan terdakwa Abdul Hadi lalu menyuruh saksi Maulana Rizki untuk mengangkut pupuk subsidi jenis urea sebanyak 63 (enam puluh tiga) karung/sak ke dalam bak belakang mobil pick up warna hitam BL 8472 PB yang saksi dikemudikan oleh saksi Maulana Rizki kemudian saski Maulana Rizki mengantar pupuk tersebut ke rumah terdakwa Safariana dan menyerahkan pupuk sebanyak sebanyak 63 (enam puluh tiga) karung/sak kepada saksi Safariana.
- Selanjutnya saksi Safariana menurunkan 13 (tiga belas) karung/sak dari mobil Pick Up Colt L300 PU warna hitam dengan Nomor Polisi BL 8472 PB sedangkan sisa 50 (lima puluh) karung/sak saksi Safariana dan saksi Maimun Bin M. Kaoy bawa menuju ke arah Kec Samalanga Kabupaten Bireun menggunakan mobil Pick Up Colt L300 PU warna hitam dengan Nomor Polisi BL 8472 PB dengan tujuan untuk dijual kembali, namun saat melintas di daerah Gp Sukon Mesjid kec Glumpang Tiga Kab Pidie mobil yang dikendarai oleh saksi Safariana dan saksi Maimun diberhentikan oleh pihak Satreskrim Polres Pidie kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan 50 (lima puluh) karung/sak pupuk subsidi jenis Urea kemudian saksi Safariana dan saksi Maimun tidak dapat memperlihatkan surat-surat perizinan kemudian saksi Safariana dan saksi Maimun dibawa ke Polres Pidie untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.
- Bahwa terdakwa Abdul Hadi Bin Abdul Kadir adalah pemilik UD Empat Saudara Tani yang beralamat di Gp Jijiem Kec Keumala Kab Pidie dengan alokasi pupuk bersubsidi sebagai berikut:
- Wilayah Gp Pulo Cahi Kec Keumala Kab Pidie sebanyak 3 (tiga) kelompok tani, diantaranya:
- Kelompok Tani Cahid yang berjumlah 32 (tiga puluh dua) orang
- Kelompok Tani Beuratana yang berjumlah 32 (tiga puluh dua) orang
- Kelompok Tani Cahi Mandiri yang berjumlah 15 (lima belas) orang
- Wilayah Gp Pulo Supeng Kec Keumala Kab Pidie sebanyak 3 (tiga) kelompok tani, diantaranya:
- Kelompok Tani Sejahtera yang berjumlah 31 (tiga puluh satu) orang
- Kelompok Tani Bahagia yang berjumlah 33 (tiga puluh tiga) orang
- Kelompok Tani Seupeng Jaya yang berjumlah 30 (tiga puluh) orang
- Bahwa terdakwa Abdul Hadi Bin Abdul Kadir melakukan perdagangan dengan memperjualbelikan pupuk subsidi jenis urea kepada saksi Safariana Binti M, Yunus dan saksi Maimun Bin M. Kaoy tanpa dilengkapi izin yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 6 Ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 sub 3 (e) Undang - Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dan Pasal 4 Ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 Ayat 1 Peraturan Perundang - Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang - Barang dalam Pengawasan dan Pasal 6 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan Pasal 59 Jo Pasal 49 Ayat 4 Jo Pasal 29 Ayat 2 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.-------------------------------------
|
|