Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2021/PN Sgi FAKHRURRAZI DIAN FIRMANDA BIN RIDWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2021/PN Sgi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/01/III.RES.1.6/2021
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1FAKHRURRAZI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIAN FIRMANDA BIN RIDWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 sekira pukul 22.00 WIB tersangka sedang berada di kamarnya, kemudian tersangka diajak oleh ibu kandungnya yaitu Sdri JAMALIAH BINTI A. GANI untuk dapat menemaninya ke Kantor Desa dengan tujuan mengkitu rapat dalam rangka menyelesaikan masalah antara Ayah kandung tersangka dengan Korban, namun tersangka menolak ajakan ibu tersangka tersebut yang selanjutnya tersangka langsung tidur. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekira pukul 00.20 WIB tersangka terbangun dari tidur dikarenakan tersangka mendengar suara lemparan batu yang jatuh ke atap seng rumah milik orang tua tersangka, kemudian tersangka keluar dari rumah untuk mencari tahu apa yang terjadi dan pada saat tersangka keluar dari rumah, tersangka melihat Korban sedang berada di Jembatan jalan di irigasi di Gampong Dayah Keumala Kec. Keumala Kab. Pidie, tersangka menduga bahwa yang melempar batu ke atap seng rumahnya adalah Korban,selanjutnya tersangka langsung mengejarnya dan mendorong punggung Korban sehingga korban terjatuh ke atas tumpukan batu, setelah korban terjatuh ke atas tumpukan batu kemudian tersangka menghimpitnya dengan cara tersangka duduk di atas perut korban kemudian tersangka menampar pipi kiri dan pipi kanan korban secara bertubi-tubi, tidak lama kemudian datang beberapa orang yang tidak tersangka ketahui siapa orang tersebut dikarenakan pada saat itu keadaan gelap, dan mereka mengatakan kepada tersangka “KA SEP NYAN”” Red “SUDAH CUKUP”, selanjutnya tersangka melepaskan Korban dari himpitan tersangka, kemudian Korban mengambil batu dan melempar tersangka namun tidak mengenai tersangka dan tersangka langsung lari dan pergi menuju ke rumahnya.  

Pihak Dipublikasikan Ya