Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Bth/2022/PN Sgi Sankot Binti Hasan 1.T. Umar bin T. Abdullah
2.Hj. Nuraini binti Tgk. Amin,
3.M. Adami bin Tgk. Mat Syam
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.Bth/2022/PN Sgi
Tanggal Surat Kamis, 24 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sankot Binti Hasan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1T. Umar bin T. Abdullah
2Hj. Nuraini binti Tgk. Amin,
3M. Adami bin Tgk. Mat Syam
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

7. Mengabulkan gugatan perlawanan dari pelawan untuk seluruhnya.

8. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang baik.

9. Menyatakan sah penguasaan tanah objek perkara oleh Almh. Nyak Putih binti Raja, oleh Tgk. Mat Syam, oleh pelawan tanpa putus - putus selama 46 tahun sejak tahun 1976.

10 Menyatakan sah pelawan memiliki objek perkara, berdasarkan penguasaan selama 46 (empat puluh enam) tahun.

  1. Menyatakan sah pelawan menguasai atau memiliki tanah objek perkara berdasarkan perbuatan hukum pemberian / hibbah antara pemberi Nyak Akob bin Tgk. Manyak kepada Nyak Putih binti Raja, pada tanggal 14 Februari 1976.
  2. Menyatakan  sah menurut hukum tanah objek perkara milik pelawan     yang terletak di Meunasah Babah Jurong Kemukiman Andeue Lala, Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie, seluas 1 (satu) Hektar lebih yang   berbatas sebelah :

- Utara               : Kebun Abdullah Mit (sekarang : Tanah Cut Din, Kuburan, Abdullah Mud) 120 Meter.

- Selatan      :  Kebun Haji Ibrahim (sekarang : Gang / Lorong, tanah Yusuf, Hasan) 120 Meter.

- Barat           : Kebun T. Agam Ubit (sekarang : tanah T. Luthan) 99 Meter.

- Timur             : Kebun Pr. Aji Gade dan K. Leman (sekarang :  Jalan) 99 Meter.

  1. Menghukum para terlawan atau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa tersebut untuk menyerahkan kepada pelawan dalam keadaan kosong tanpa syarat dan bila perlu dengan bantuan aparat keamanan.
  2. Menyatakan perbuatan terlawan 1 dan terlawan 2 (penggugat 1 dan penggugat 2 semula) mengajukan gugatan sengketa hak milik nomor 01 / Pdt. G / 2010 / PN - Sgi  atas objek perkara milik pelawan tanpa mengikutsertakan pelawan sebagai pihak sebelumnya, adalah perbuatan melawan hukum.
  3. Mengangkat sita eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sigli pada tanggal 15 Maret 2022.
  4. Menghukum terlawan 1 dan terlawan 2 serta terlawan 3 untuk tunduk dan taat atas putusan ini.
  5. Menghukum para terlawan untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  6. Apabila Majelis Hakim berbeda pendapat dengan pelawan, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak