| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 134/Pid.B/2025/PN Sgi | SUKRIYADI, S.H., M.H. | IRWANSYAH BIN M ALI YACOB | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 134/Pid.B/2025/PN Sgi | ||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-72/L.1.11/Eku.2/10/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAAN No Reg. Perkara : PDM : 13/Eku.2/SGL/08/2025 1. IDENTITAS TERDAKWA :
2. PENAHANAN : Tidak dilakukan penahanan. 3. DAKWAAN : --------- Bahwa Ia terdakwa Irwansyah Bin M. Ali Yacob pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2024, bertempat di Desa Tong Weng Kecamatan Mutiara timur Kabupaten Pidie atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli Kelas IB yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dahulu dari penerima fidusia. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
|
Ya |
