Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Sgi ZULFAZLI, SE. MM 1.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh Kabupaten Pidie
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh
Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Partai Politik
Nomor Perkara 21/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Sgi
Tanggal Surat Jumat, 10 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZULFAZLI, SE. MM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Imran Mahfudi, SH. MHZULFAZLI, SE. MM
Tergugat
NoNama
1Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh Kabupaten Pidie
2Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Kepengurusan DPP Partai Nanggroe Aceh hasil Kongres I PNA tanggal 1-2 Mei 2017 telah Kadaluarsa.

 

  1. Menyatakan Kepengurusan DPW PNA Kabupaten Pidie yang diketuai oleh Tgk. Muhammad Nur tidak sah secara hukum.

 

  1. Menyatakan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh Nomor: 989/PNA/A/Kpts/KU-SJ/X/2023 Tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Saudara Zulfazli, SE. MM dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Periode 2019-2024 bertanggal 24 Oktober 2023 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

 

  1. Menyatakan Surat Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh Kabupaten Pidie Nomor: 033/PNA-PIDIE/X/2023 perihal Pengajuan Penggantian Antar Waktu Saudara Zulfazli, SE. MM dari DPRK Pidie bertanggal 25 Oktober 2023 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

 

  1. Memerintahkan kepada TERGUGAT I untuk mencabut Surat Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh Kabupaten Pidie Nomor: 033/PNA-PIDIE/X/2023 perihal Pengajuan Penggantian Antar Waktu Saudara Zulfazli, SE. MM dari DPRK Pidie bertanggal 25 Oktober 2023.

 

  1. Memerintahkan kepada TERGUGAT II untuk mencabut Surat Keputusan DPP Partai Nanggoe Aceh Nomor: 989/PNA/A/Kpts/KU-SJ/X/2023 Tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Saudara Zulfazli, SE. MM dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Periode 2019-2024 bertanggal 24 Oktober 2023.

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara secara tanggung renteng;

 

Atau jika Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak