Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
68/Pdt.P/2025/PN Sgi MARDALENA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 68/Pdt.P/2025/PN Sgi
Tanggal Surat Jumat, 09 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARDALENA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan Nama Suami pemohon pada Kutipan Akta Kematian Suami pemohon Nomor : 1107-KM -30062021-0001, tertanggal 30 juni 2021 atas nama AMIRULLAH;
  3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan Nama Suami pemohon pada Kutipan Akta Kematian Suami pemohon Nomor : 1107-KM -30062021-0001, tertanggal 30 juni 2021 atas nama AMIRULLAH, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Nama Suami pemohon pada Kutipan Akta Kematian Suami pemohon Nomor : 1107-KM -30062021-0001, tertanggal 30 juni 2021 atas nama AMIRULLAH, dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian Suami pemohon yang baru yang semula tercantum Nama Suami AMIRULLAH menjadi Nama Suami pemohon yaitu AMIRULLAH HARUN;
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak